Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polres Karawang tidak akan melakukan tilang manual jika ditemukan pelanggaran pengendara, namun akan dilakukan teguran secara humanis.
Sebab, tahun depan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang akan memberlakukan tilang elektronik dengan kamera ETLE.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, sambil menunggu tahun 2023, mulai Oktober 2022 ini penindakan kepada para pengendara pelanggaran aturan lalu lintas akan dilakukan secara humanis.
“Akan diberikan teguran berbentuk woro-woro, preemtif, preventif kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Nanti akan dilaksanakan terus menerus,” kata AKP Habibi, di kantornya, Senin (24/10/2022).
Diakuinya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan satu gedung dan dua komputer khusus untuk menjadi lokasi pendataan semua pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
“Nanti sistemnya, akan kita kirim surat tilang ke alamat kendaraan bersangkutan. Jika tidak direspon, maka akan secara otomatis masuk kepada tagihan pajak kendaraan tahunan,” ucapnya.(jos/ops/sir)