Ngaku Miris dengan Tawuran Pelajar, Wakil Ketua II DPRD Karawang : Satgas Pelajar Fungsikan Kembali

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Baru-baru ini sejumlah peristiwa tawuran antar pelajar terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal itu tentunya harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah setempat dalam melakukan langkah antisipasi serta tindakan tegas bagi para pihak yang terlibat.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi, mengaku miris melihat peristiwa tawuran pelajar yang terjadi di Karawang. Apalagi penggunaan senjata tajam kerap terlihat dalam setiap peristiwanya.

Bacaan Lainnya

“Miris dan sedih melihat kondisi ini (tawuran pelajar). Setelah cukup lama anak-anak kita harus sekolah dari rumah karena pandemi Covid-19, sekarang saat mereka bisa kembali merasakan suasana lingkungan sekolah malah banyak diantara generasi bangsa ini yang terlibat tawuran, bahkan ada yang membawa senjata tajam,” kata Anggi.

Anggi menegaskan Pemkab Karawang melalui instansi terkait harus bisa melakukan langkah antisipasi atau pencegahan terjadinya tawuran antar pelajar.

“Dulu ada Satgas Pelajar di Kabupaten Karawang yang bertugas untuk partoli sebagai upaya pencegahan terjadi tawuran antar pelajar. Satgas Pelajar ini harus kembali dihidupkan,” kata politisi PKB ini.

Menurutnya, Pemkab Karawang berani memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang siswanya terlibat tawuran.

“Sanksi ini dimaksudkan agar sekolah proaktif dalam memantau siswa-siswanya agar tidak terlibat tawuran,” tegasnya.

Dikatakan, harus ada regulasi khusus yang mengatur terkait prilaku pelajar dan peran sekolah dalam memberikan pendidikan moral.

“Regulasi tersebut juga dapat mengatur sanksi-sanksi bagi pelajar atau pun sekolah yang siswanya terlibat tawuran,” ucapnya.

Untuk dapat mengontrol pelajar di Kabupaten Karawang lebih optimal, lanjut Anggi, kewenangan Pemkab atas Sekolah Menengah Akhir (SMA) sederajat juga harus dikembalikan.

“Ketika saat ini kewenangan SMA se derajat ada di Pemerintah Provinsi, Pemkab seolah acuh terhadap pendidikan tingkat SMA karena merasa tidak memiliki kewenangan atas itu. Maka saya kira kewenangan ini harus dikembalikan ke Pemkab,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait