Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Berpura-pura membeli sepeda motor dengan cash on delivery (COD), pelaku inisial T (23) warga Kampung Cicendet, RT 001/001, Desa Sumberreja, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggondol motor merk Kawasaki Trail Type T-5825-PT berikut surat kepemilikan kendaraan (STNK dan BPKB).
Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira melalui Kanit Reskrim Ipda Ari Lesmono, mengatakan, berdasarkan laporan korban, pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB di salah satu rumah kontrakan di Kampung Kedungwaru, RT 005/003, Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian atau penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor merk Kawasaki.
“Awalnya, pelaku mengirim coment pada akun facebook massenger terkait postingan iklan forum jual beli motor yang dikirim oleh korban. Akun facebook pelaku atas nama AB. Selanjutnya melakukan chatting untuk transaksi melalui nomor WhatsApp/celuler,” kata Kapolsek, kepada waftawan, Jumat (27/10/2022) di kantornya.
Kemudian, kata Kapolsek, pelaku mendatangi korban AW (22) dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih Nopol T 2770 VJ ingin melakukan transaksi pembelian sepeda motor milik korban.
“Setelah bertemu dengan korban pelaku berpura-pura mengecek fisik kendaraan berikut surat kepemilikan kendaraan tersebut dan mau membeli kendaraan tersebut seharga Rp 22.000.000,” katanya.
Setelah keduanya sepakat dengan harga, jelasnya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut kepada korban dengan maksud tujuan test drive (mengetest) kendaraan yang hendak di beli tersebut, dan pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya di kontrakan korban.
“Setelah kendaraan sepeda motor korban Nopol T 5825 PT dibawa pelaku, korban mencari surat kendaraannya yang semula disimpan di jok sepeda motor miliknya, surat-surat tersebut tidak ada,” jelasnya.
Setelah menunggu beberapa saat, korban menghubungi pelaku melalui pesan Whatapps untuk menanyakan surat-surat berupa BPKB dan STNK ke pelaku namun tidak dibalas dan pelaku tidak kembali ke lokasi transaksi kendaraan tersebut.
Korban yang merasa ditipu, langsung melaporkan kejadian itu melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres. Dengan respon cepat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ciampel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyidikan, Satreskrim Polsek Ciampel dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ari Lesmono berhasil menangkap pelaku di Pertokoan Green Lake Sunter, Jalan Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Tanpa melakukan perlawanan, pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih Nopol T 2770 -VJ. Satu unit sepeda motor merk Kawasaki Trail Type LX150G tahun 2017 warna hitam Nopol T 5825 PT dan handphone merk Redmi,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 atau 378 dan 372 KUHP tentang pencurian atau penipuan dan penggelapan.
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar transaksi jual beli apapun jangan pernah memberikan barang sebelum dilakukan pembayaran barang yang hendak dijual.(jos/ops/sir)