Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dina Apriani Rosyid (37), pegawai Tata Usaha SMKN 1 Klari, melaporkan RS (49), Kepala Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ke Polres Karawang. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/1985/X/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Oktober 2022 lalu, pelaku dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351.
Saat membuat laporan ke Polres Karawang, korban didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Asep Agustian, SH,MH dan rekan. Dina mengaku dianiaya oleh pelaku (RS) dengan alasan tak jelas.
“Pada Selasa (25/10/2022), pelaku datang ke rumah saya sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu saya dan dua anak saya sedang tidur, tiba-tiba ada suara ketuk pintu. Begitu pintu saya buka, pelaku langsung masuk ke rumah, dan kami sempat bertengkar (adu mulut). Lalu dia (pelaku,red), menonjok kepala dan punggung saya. Kemudian dia juga mencakar wajah saya sebelah kanan, hingga mengalami luka dan berdarah,” kata Dina, korban penganiayaan, kepada spiritnews.co.id, Senin (31/10/2022).
Akibat kejadian itu, kata korban, ia dan dua anaknya mengalami trauma. Bahkan, akibat rasa sakit di kepala, punggung dan luka diwajahnya, ia tidak bisa melakukan aktivitas proses belajar mengajar di sekolahnya di SMKN 1 Klari.
“Rabu (26/10/2022), saya terpaksa libur, tidak ke sekolah. Saya tidak sanggup untuk bekerja, saya tidak kuat untuk mengajar. Kepala saya pusing, luka di wajah saya nyut-nyutan,” kata korban.
Dikatakan, saat kejadian di rumahnya, ia sempat berteriak minta tolong. Namun, sebelum tetangga pada datang, pelaku langsung pergi. Tak lama kemudian warga berdatangan ke rumahnya dan memberikan pertolongan awal.
“Saya berteriak minta tolong, tetangga pada datang. Tetapi pelaku sudah terlebih dahulu pergi,” jelasnya.
Selain itu, akibat kejadian ini korban juga terpaksa harus mengeluarkan banyak dana untuk berobat ke rumah sakit. Sebab, hingga saat ini dia masih mengalami sakit. Bahkan, anaknya yang bungsu juga sakit akibat trauma yang dia rasakan.
“Sudah. Saya sudah berobat ke klinik. Anak saya juga ikut berobat,” ujarnya.
Diakuinya, kejadian seperti bukan sekali ini saja dia alami. Awal tahun 2022 lalu, pelaku juga diduga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, saat itu korban diancam akan ditembak dengan menodongkan senjata api (senpi).
“Saya berharap penyidik Polres Karawang secepatnya dapat memproses laporan saya. Pelaku harus diproses secara hukum,” ungkapnya.(ops/sir)