Dinas Lingkungan Hidup : Pemerintah Desa Harus Segara Urus Ijin Pengelolaan Sampah

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup meminta aparat desa yang melakukan penanganan dan pengolahan sampah segera menempuh perizinan agar pengelolaan sampah tidak ilegal.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Deden Guntari,seusai meninjau temuan TPS yang dikelola Desa Sawit, Senin (31/10/2022).

Bacaan Lainnya

“Kita sedang menggemakan pengelolaan sampah mandiri, program kami prioritas untuk edukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri yang merupakan inspirasi ibu bupati,” kata Deden.

Dikatakan, Dinas Lingkungan Hidup Terus berkoordinasi dengan pihak desa, agar dalam penanganan sampah secara mandiri oleh desa tidak menimbulkan masalah lingkungan sehingga perlu melibatkan masyarakat dan tentunya proses perijinan harus ditempuh.

“Sampah tersebut perlu ditangani, dan bila sampah tersebut sudah terjadi penumpukan, artinya proses perizinan pun harus ditempuh, supaya tidak sampai dikatakan TPS ilegal,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jaya Pranolo, mengatakan, Pemerintah Desa Sawit Kecamatan Darangdan telah menunjuk BUMDes untuk melakukakan pengelolaan sampah. BUMDes melakukan penarikan sampah dan pengelolaan sampah dari Rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berada di lahan milik desa.

“Pengangkutan sampah dari Rumah Tangga ke TPS  dilakukan dengan menggunakan kendaraan cator milik desa. Hal ini dirasakan positif oleh warga sehingga saat ini jarang masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” kata Jaya.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait