Paripurna DPRD, Bupati Purwakarta Sampaikan Raperda RAPBD 2023

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kita berkewajiban menjelaskan apa saja agenda-agenda kerakyatan yang ada dalam RAPBD 2023 kepada legislatif di DPRD Kabupaten Purwakarta.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Rapat Paripurna Agenda Penjelasan Bupati dalam Penyampaian Raperda RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Ciganea, Senin (31/10/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah telah menyampaikan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 28 September 2022 lalu dengan dasar penetapan RKPD Tahun 2023.

“Dalam kesepakatan ini terdapat penyesuaian kebijakan target pencapaian pendapatan daerah tahun anggaran 2023 dan prioritas belanja program dan kegiatan serta pembiayaan daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2023,” kata Ambu Anne.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan dalam RAPBD tahun anggaran 2023, lanjut Ambu Anne, maka terdapat penyesuaian-penyesuaian berdasarkan KUA PPAS yang telah disepakati, sehingga terdapat ketidakseimbangan anggaran sebesar 0,82 persen dari target pencapaian pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja prioritas program dan kegiatan serta pembiayaan daerah tahun 2023.

“Diharapkan RAPBD tahun anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ambu Anne juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD setempat telah menyusun dan menyepakati bersama kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023, yang secara normatif menghasilkan nota kesepakatan bersama antara Pemda Purwakarta dengan DPRD Kabupaten Purwakarta.

“KUA dan PPAS APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 tersebut pada hakekatnya merupakan konstruksi komitmen bersama yang mengikat baik secara normatif maupun secara moral, sebagai pedoman dalam menjabarkan substansi APBD serta merupakan rincian target dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan dan dicapai pada tahun anggaran 2023. Dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023 ini didasarkan atas regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Dikatakan, penyusunan RAPBD 2023 juga disesuaikan dengan tema RPJMD Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023 yaitu pembangunan paripurna mewujudkan Purwakarta istimewa, dengan prioritas pembangunan Kabupaten Purwakarta tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan kemajuan.
  2. Penguatan sosial ekonomi masyarakat yang berbasis inovasi.
  3. Pemantapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang maju dan modern
  4. Peningkatan infrastruktur dan konektivitas wilayah
  5. Reformasi sistem ketahanan bencana dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Selain dari pada itu yang tetap masih menjadi prioritas dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023 yakni pengalokasian anggaran pada pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan upaya pertumbuhan ekonomi masyarakat disamping akan tetap melanjutkan program-program penting dan strategis pembangunan yang sudah dicanangkan sebelumnya,” jelasnya.

Sementara, berdasarkan nota kesepakatan lebih terperinci. Rincian pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. Yaitu, pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar Rp 762.810.530.295, dengan rincian, pajak daerah diproyeksikan sebesar Rp 485.485.000.000, retribusi daerah sebesar Rp 41.449.934.774, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 9.717.532.000, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 226.158.063.521.

Pendapatan transfer sebesar Rp 1.708. 687.234.000, dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.510.590.734.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 198.962.684.600. (rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait