Pemkab Purwakarta Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama, 125 Pasangan Nikah Massal

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Rabu (02/11/2022).

Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan pasangan warga Kecamatan Pondoksalam itu merupakan kerjasama antara Pemkab Purwakarta dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Sopian, menjelaskan bahwa kegiatan ini diperuntukan bagi warga yang sebelumnya sudah melakukan pernikahan secara siri dan tidak memiliki buku nikah.

“Untuk hari ini ada 125 pasangan yang ikut dalam sidang isbat nikah kali ini. Untuk hari ini kami berikan 10 buku nikah langsung kepada 10 pasangan, dan lainnya akan menyusul,” ujar Sopian di Kantor Desa Galudra.

Ia juga mengatakan, untuk yang mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Desa Galudra ini, mayoritas diikuti oleh pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah, namun belum tercatat secara resmi.

“Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Adapun bagi warga yang mengikuti sidang isbat nikah ini, Sopian mengatakan bahwa warga tersebut nantinya akan menerima akta nikah atau buku nikah secara sah dari Kemenag.

“Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain. Kami juga mengajak pasangan yang mau nikah untuk nikah di KUA, biayanya gratis,” katanya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengatakan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan program rutin yang digelar setiap tahunnya untuk membantu masyarakat yang belum tercatat pernikahannya di negara.

Ambu Anne mengatakan, untuk pasangan suami-istri di Kabupaten Purwakarta masih banyak yang belum tercatat secara sah oleh negara. Menurutnya, pasangan tersebut merupakan pasangan yang sudah lama menikah.

“Banyak ya, ini waiting list nya saja sudah begitu banyak tiap kecamatan, dikatakan tadi ada beberapa kendala tetapi rata-rata ini adalah pasangan-pasangan yang memang sudah lama menikah, rata-rata begitulah, jadi bukan pasangan yang sekarang,” ujar Anne.

Salah satu pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, yakni Use dan Mimi mengaku bersyukur karena akhirnya bisa memiliki buku nikah.

“Saya sangat senang sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah mengikuti sidang isbat. Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya,” ucap Use.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait