Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang kerap melukai para korbannya dengan senjata airsoft gun diringkus penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabaru.
Dua pelaku tersebut berinisial AS alias M (37) warga Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat, Kecamatam Cikampek, Kabupaten Karawang, dan AS (29) warga Dusun Sarimakmur, Desa Sukasari, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kedua pelaku kerap beraksi di Jalan Raya Kaliasin, tepatnya di depan SPBU Sasak Gambreng, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Kotabaru, Iptu Muhammad Rizki Anshori Nursyamsu, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan LP/39/X/2022/JABAR/RES.KRW./SEK.KOTABARU tanggal 01 Oktober 2022. Setelah kedua tersangka menjalankan aksinya di Jalan Raya Kaliasin tepatnya di SPBU Sasak gambreng, Desa pangulah Utara kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka AS alias M di rumah kontrakannya di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, pada Jumat (28/10/2022). Setelah dilakukan pengembangan, tersangka AS (29) kami tangkap dirumahnya di daerah Subang,” kata Iptu Muhammad Rizki Anshori Nursyamsu, kepada spiritnews.co.id, Kamis (3/11/2022).
Dikatakan, korban bernama Dian Kusdiana warga Desa Selacai Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Saat itu korban ditembak pelaku menggunakan air soft gun pada Senin (17/10/2022), sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Jomin-Cikopo, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, tepatnya depan SPBU Darussalam.
“ Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya lebih dari 10 kali di wilayah Kotabaru. Dalam melakukan aksinya, pelaku menembak pipi bagian bawah sebelah kiri korban. Namun kedua pelaku tak berhasil merampas kendaraan milik korban, lantaran korban melarikan diri ke salah satu pangkalan Ojek,” ujarnya.
Kedua pelaku ini kerap kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang, Purwakarta dan Subang. Pelaku mengaku, pada tanggal 1/10/2022 mereka memepet mobil pickup Suzuki yang dikemudikan Tarsono dan Irfan. Dengan menggunakan air soft gun, pelaku menembak kaca samping kiri dan spion mobil hingga pecah. Kemudian meminggirkan mobil serta merampas uang tunai sebesar Rp 3 juta dari saku korban.
AS alias M merupakan residivis dengan kasus yang sama, sedangkan AS residivis kasus narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor CBR REPSOL. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.(jos/ops/sir)