Atlet Sepatu Roda ‘Dirampok’, KONI Karawang Geram : Mutasi Tidak Sesuai Aturan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Banyak atlet Karawang mutasi ke daerah lain tanpa aturan yang sudah disepakati di KONI Jawa Barat. Terkait hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang menegaskan tidak pernah melegalkan jual beli atlet prestasi asli putra Karawang. Sebab, kontingen atlet Karawang adalah hasil dari pembinaan dari Pengcab dan KONI.

Pimpres Porserosi, Rifan, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Karawang menargetkan bahwa di tahun 2022 ini Kabupaten Karawang bisa masuk 10 besar. Sebelumnya, Karawang berada di posisi urutan 11. Sebab, Karawang mempunyai atlet andalan dari pemula sampai punya prestasi di team Pon Jabar dengan SK Karawang.

Bacaan Lainnya

“Sebetulnya atlet ini dari tahun 2020 itu sudah pindah ke Kabupaten Bandung Barat karena KTP dan KK dari Kabupaten Bandung Barat. Tetapi sebelum mereka tuntas dengan Karawang, sudah pindah lagi ke Kabupaten Bekasi dapat lagi KK dan KTP, padahal dalam Raperda dengan diperkuat rapat koordinasi dibahas terkait mutasi bila sampai tanggal 20 Desember 2021 mutasinya belum lengkap/sah, si atlet tidak boleh didaftarkan atau tidak bisa ikut di Porprov Jabar,” kata Rifan, saat jumpa pers, di kantor KONI Karawang, Kamis (3/11/2022).

Sekretaris Pengcab WBA sekaligus Kabid Organisasi KONI Kabupaten Karawang, A. Bajuri, mengatakan, atlet cabang olahraga (Cabor) Sepatu Roda atlet yang ‘dirampok” oleh KONI kabupaten lain yang tidak sesuai dengan tatacara mutasi yang diterbitkan oleh KONI Jawa Barat.

“Atlet Cabor sepatu roda tersebut atas nama Salma Falya Niluh Heryadie dan Fathiyah Luh Nik Heryadie yang mutasinya belum tuntas, atau bahasa ekstrimnya ‘dirampok’ oleh KONI kabupaten lain yang tidak sesuai tatacara mutasi,” kata Bajuri.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait