Alasan Transparansi, Universitas Moestopo Dukung Keterbukaan Informasi Publik

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Salah satu cara untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi dengan melakukan transparansi di berbagai sektor. Universitas Prof. Dr. Moestopo yang sejak lama dikenal sebagai kampus perjuangan pun mendukung keterbukaan informasi publik.

Rektor Universitas Moestopo, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si., saat ini tengah digelar rangkaian peringatan Hari Hak untuk Tahu (The International Right To Know Day) yang diperingati setiap 28 September di lebih dari 60 negara di dunia.

Bacaan Lainnya

Mahasiswa dan generasi muda pun menurut Prof. Paiman diharapkan untuk terus kritis terkait informasi publik, apalagi sekarang akses untuk mendapatkan informasi sudah mulai dibuka.

“Ini merupakan kemajuan bangsa kita. Dengan keterbukaan informasi kita bisa mendapatkan informasi yang aktual dan akuntabel sehingga kita dapat menilai baik dan buruknya informasi,” ujar Prof. Paiman.

Pada peringatan tahun ini, Universitas Moestopo bersama dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan talk show dengan tema ‘Transparansi Kunci Kemajuan Masyarakat dan Badan Publik. Dari Jakarta untuk Indonesia yang Tangguh’ dengan moderator Kepala Konsentrasi Penyiaran Digital Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo, Fizzy Andriani, SE., M.Si.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina, mengatakan, penetrasi terhadap akses internet di Indonesia sudah cukup besar yang membuat masyarakat semakin mudah ketika tengah mencari suatu informasi.

Sebab, masyarakat memang diberi jaminan untuk memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Hal ini semakin menegaskan jika masyarakat memang memiliki hak untuk tahu. Terlebih hak tersebut sudah dilindungi oleh UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang ini lahir berkat perjuangan mahasiswa. Universitas Moestopo ini ada di pusat kota, untuk itu perannya sangatlah sentral. Saya ingin menggugah para mahasiswa untuk ikut berpartisipasi,” kata Nelvia.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dari lembaga.

“Masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi disertai alasan permintaan. Dan di UU KIP ditegaskan juga kalau setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan,” jelas Agus.

Wakil Rektor III Universitas Moestopo, Dr. Prasetya Yoga Santoso, MM. menjelaskan jika mahasiswa memiliki 5 peran sentral dalam masyarakat. Peran-peran tersebut antara lain sebagai kontrol sosial, agen perubahan, penerus bangsa, kekuatan moral, dan penjaga nilai.

“Namun selain kelima peran tersebut, mahasiswa sebagai generasi muda saat ini punya peran tambahan yakni sebagai agen informasi. Sebab mahasiswa harus mengambil peran dalam penyebarluasan informasi serta mengawal keterbukaan informasi publik,” kata Yoga.

Universitas Moestopo sebagai kampus swasta terkemuka di Indonesia pun mendorong lembaga-lembaga negara untuk selalu mengedepankan transparansi dengan berbagai cara.

Kepala Biro Humas dan Publikasi Universitas Moestopo, Setya Ambar Pertiwi, mengatakan, ada banyak cara yang bisa dilakukan dengan menekankan pada beberapa prinsip mulai dari transparansi dan keterbukaan, efektifitas dan efisiensi, kesederhanaan prosedur, ketepatan waktu dan responsif.

“Setiap lembaga juga harus adaptif, dalam arti harus cepat menyesuaikan diri terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi publik yang dilayani dan senantiasa bertujuan pada kebermanfaatan yang baik,” kata Pertiwi.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait