Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum merespon permohonan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Perekonomian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Sari Murmiasih, kepada spiritnews.co.id, Selasa (8/11/2022) di ruang kerjanya.
“Sampai saat ini, kami belum merespon usulan kenaikan HET elpiji 3 kilogram yang disampaikan Hiswana Migas,” kata Sari.
Dikatakan, ada sejumlah alasan belum merespon usulan Hiswana Migas yang telah disampaikan beberapa bulan lalu itu. Sebab, pihaknya perlu melakukan kajian secara mendalam baik secara aturan atau pun faktor perekonomian masyarakta pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kita perlu kajian yang mendalam untuk menanggapi usulan kenaikan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi tersebut. Jangan sampai memberatkan beban ekonomi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, usulan tersebut disampaikan beberapa bulan lalu, saat baru terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak dan saat kondisi masih dalam pandemi.
“Ketika itu, kondisi ekonomi belum benar-benar pulih, dan baru beranjak naik. Jadi pemkab tidak merespon usulan itu,” jelasnya.
Namun dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya akan berupaya merespon usulan itu, dengan melakukan evaluasi HET elpiji 3 kilogram bersubsidi.
“Ke depan, kami juga berharap agar ada ketentuan yang tegas tentang wilayah tanggung jawab penyaluran agen elpiji 3 kilogram, agar lebih tertib lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini HET elpiji 3 kilogram di Karawang mencapai Rp 16.000 per tabung sampai ke pangkalan. Namun di tingkat eceran, elpiji bersubsidi itu dijual dengan harga Rp 22.000 – Rp24.000 per tabung. Kondisi itu terjadi karena ketentuan HET itu hanya berlaku di penjualan tingkat pangkalan.(ops/sir)