Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah, DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, rapat finalisasi, Selasa (15/11/2022) di Ruang Rapat II. Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah masyarakat untuk meminimalisir jumlah sampah yang di buang ke TPAS Jalupang.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah, Mahpudin, mengatakan, persoalan sampah di Kabupaten Karawang saat ini sudah sangat memprihatinkan. Selain banyaknya sampah yang berserakan, kondisi TPAS Jalupang di Kecamatan Kotabaru juga sudah over load, sehingga perlu ada solusi untuk menyelesaikan berbagai persolaan ini.
“Raperda ini menjadi solusi persoalan sampah dari hulu hingga ke hilir. Jangan sampai ada sampah yang berserakan, sampah ini harus dapat dimanfaatkan. Ini bisa meminimalisir jumlah sampah yang dibuang ke TPAS Jalupang. Bank Sampah yang menjalankan Reuse, Reduce dan Recycle (3R) diharapkan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan sampah,” kata Mahpudin.
Legislator Fraksi Demokrat ini mengatakan, Kabupaten Karawang sebenarnya sudah memiliki Bank Sampah Induk (BSI) dan Bank Sampah Unit (BSU). Namun seiring berjalannya waktu dan berbagai permasalahan yang muncul banyak BSU yang mati suri, sehingga persoalan sampah di lingkungan masyarakat tidak dapat teratasi secara efektif.
“Adanya Raperda Bank Sampah ini diharapkan Bank Sampah yang saat ini mati suri bisa dihidupkan kembali, bahkan memunculkan lebih banyak lagi Bank Sampah di Kabupaten Karawang yang dapat melakukan 3R. Tentunya dengan suport yang diberikan oleh Pemerintah Daerah,” katanya.
Dikatakan, pasca finalisasi draft Raperda ini akan memasuki tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tidak ada klausal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Berikutnya tinggal masuk ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Setelah selesai fasilitasi maka tinggal dibawa ke Banmus untuk kemudian diagendakan untuk di tetapkan dalam Sidang Paripurna,” tegasnya.
Dalam Rapat Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah ini, DPRD Kabupaten Karawang juga meminta komitmen dari seluruh OPD terkait untuk secara optimalkan melaksanakan kewajiban dalam implementasi Penyelenggaraan Bank Sampah.
Selain itu, DPRD juga meminta komitmen dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang untuk secepatnya membuat Perbub Penyelenggaraan Bank Sampah agar dapat diimplementasikan secara optimal, dimana Perbub merupakan regulasi yang mengatur secara teknis terkait Juklak dan Juknis bagi pelaksanaan Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah ini.(ybs/ops/sir)