KPU Resmi Umumkan Pembentukan Badan Adhoc untuk Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman itu disiarkan melalui akun instagram KPU, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB tadi malam.

“Dalam rangka pembentukan Calon Anggota PPK dan PPS ini, KPU mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, saat dihubungi spiritnews.co.id, Jumat (18/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, perekrutan calon anggota PPK dan PPS untuk wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan dimulai tanggal 20 November 2022. Adapun persyaratan calon anggota PPK dan PPS tersebut adalah :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai [olitik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Mengenai persyaratan tersebut, jadwal pembentukan, dan masa kerja PPK dan PPS dalam dilihat di https://infopemilu.kpu.go.id/,” katanya.

Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan itu, calon PPK dan PPS harus melampirkan :

  1. Surat pendaftaran sebagai calon PPK dan PPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazaha sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat penryataan untuk pemenuhan persyaratan;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf (g) yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol;
  6. Daftar riwayat hidup;
  7. Pas Foto berwarna 3 x 4.

“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait