Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Purwakarta, di Gedung Negara Bale Nagri, Rabu (23/11/2022).
Kedua pejabat tersebut adalah Hj. Kania Resmanawati S.AP, M.AP yang dilantik sebagai Sekretaris Disdukcapil dan Nova Dirgantara S.Ip, S.E sebagai Kabid Perekonomian dan SDA pada Bappelitbangda Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengingatkan kembali bahwa ASN harus memiliki karakter dasar yaitu memiliki etika organisasi, bebas intervensi dan bebas dari KKN.
“Tak kalah penting juga, harus memiliki kinerja yang baik dimanapun ASN bersangkutan ditempatkan,” kata Ambu Anne.
Ia berharap roda organisasi pemerintahan dapat berjalan dengan baik, khususnya di Disdukcapil yang sebelumnya terjadi kekosongan jabatan Sekdis selama sebulan lebih.
“Untuk jabatan Sekretaris Disdukcapil ini berdasarkan pada keputusan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa agenda ini dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pembinaan karier pegawai yang berpedoman pada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2022 yang merupakan tindak lanjut dari UU ASN.
“Dengan ini diharapkan para ASN dapat bertindak secara profesional dan memiliki nilai etika profesi sebagai pelayan masyarakat di Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,” kata Anne.
Sehari sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika juga telah melantik enam orang Penjabat (Pj) Kepala Desa yang tersebar pada lima kecamatan di wilayah tersebut.
Keenam Penjabat Kades itu diantaranya; Sadim sebagai Pj. Kades Cicadas Kecamatan Babakan Cikao, Iwan Sonjaya sebagai Pj. Kades Gardu Kecamatan Kiarapedes, Asep Sukma sebagai Pj. Kades Cikadu Kecamatan Cibatu, Teti Komala sebagai Pj. Kades Parakalima Kecamatan Jatiluhur, Solihin sebagai Pj. Kades Cibinong Kecamatan Jatiluhur dan Yusan Harun Arasyid sebagai Pj. Kades Sempur Kecamatan Jatiluhur.
Menurut Bupati Purwakarta, Kepala Desa sebagai pemimpin penyelenggara Pemerintahan Desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Ia juga menyampaikan, Penjabat Kepala Desa sementara ini dipilih untuk melanjutkan roda pemerintah di desa-desa, sehubungan dengan habisnya masa jabatan kepala desa definitif. Sebagai Penjabat Kades, tentunya mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
Dengan kewenangan tersebut bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan menjalin dukungan dari para tokoh masyarakat.
“Selamat menjalankan tugas untuk para Pj. Kades, semoga ini menjadi langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa khususnya di Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.(rls/red/sir)