Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satreskrim Polsek Cibuaya, Polres Karawang berhasil menangkap seorang pengedar dan penyalahgunaan obat golongan G, berjenis Tramadol dan Eximer. Pelaku berinisial AM (22) warga Dusun Sukajaya, RT 001/001, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR. melalui Kapolsek Cibuaya Ipda Dindin Mardiana, SH, mengatakan, pelaku AM ditangkap pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 02.20 WIB, dengan ribuan barang bukti pil penenang. Pihaknya juga mengamankan barang bukti, Eximer 2030 butir, Tramadol 560 butir, uang tunai 258 ribu hasil transaksi penerimaan jualan.
“Pelaku berinisial AM ditangkap bersama dengan obat Tramadol 560 butir dan 2030 butir pil Eximer yang termasuk ke dalam obat golongan G,” kata Kapolsek Cibuaya Ipda Dindin Mardiana, kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Jumat (25/11/2022).
Dikatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat melalui Lapor Pak Kapolsek Cibuaya, soal banyaknya transaksi obat obatan di Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.
“Pelaku AM kerap mengedarkan obat bergolongan G ke wilayah Dusun Tegalamba, RT 007/002, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang,” katanya.
Saat diperiksa, kata Ipda Dindin Mardiana, AM mengaku mengedarkan obat tersebut di wilayah Kecamatan Cibuaya dan Rengasdengklok.
“Pogram Lapor Pak Kapolsek Cibuaya dan patroli kami tingkatkan guna terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cibuaya,” katanya.
Diakuinya, ini merupakan salah satu atensi Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.,SH.,SIK.,MH.,CPHR., kepada jajaran agar dekat dengan masyarakat dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ini juga mendukung program Quick Wins demi mewujudkan Tranformasi Polri PRESISI, dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kedungjaya dan tokoh masyarakat karena telah membantu Polsek Cibuaya menjaga keamanan.
“Ini sangat memalukan terhadap desa kami. Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres, dan Kapolsek Cibuaya yang telah membongkar peredaran obat terlarang ini. Kami akan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi obat-obat terlarang dan wajib menjaga anak-anak kita agar terhindar dari hal tersebut,” kata Kacip Hermawan, Sekdes Kedungjaya.(jos/ops/sir)