Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bank Sampah dapat menyelesaikan masalah sampah.
Sehingga produksi sampah domestik di Kabupaten Karawang yang mencapai 1.200 ton setiap hari dapat diselesaikan.
“Artinya sampah yang ada setiap hari harus habis hari itu juga. Dapat diolah melalui bank sampah, TPS3R dan TPST yang ada,” kata Wawan Setiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, di kantornya, Jumat (25/11/2022).
Dikatakan, saat ini ada 91 bank sampah yang pengelolaannya dilakukan secara mandiri. Sedangan TPS3R terdapat di 16 titik dan TPST di 4 titik.
“Mereka mengelola sampah TPS3R dan TPST kan idealnya sampah harus habis setiap hari. Diharapkan sampah bisa terangkut semuanya ke TPA,” ujarnya.
Diakuinya, produksi sampah 1.200 ton per hari di Karawang hanya bisa 400 ton per hari yang terangkut ke TPA Jalupang.
Sebab, ketersediaan armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang hanya ada sebanyak 56 dan empat alat berat serta 20 armada yang disewa.
“Sisanya, sekitar 800 ton yang tidak terangkut diolah oleh bank sampah dan TPS3R, TPST tapi itu juga belum bisa maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Karawang, tengah menuntaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Bank Sampah. Untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di tempat pembuangan sementara dan ancaman overload di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.(ops/sir)