Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Brigadir Daud Hudaya, S.H,, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya, Polres Karawang, melaksanakan Sambang dan Silaturahmi sekaligus mensosialisasikan Quick Wins Presisi, serta memberikan imbauan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) kepada petugas Linmas di wilayah hukum Polsek Tirtajaya, Selasa (29/11/2022), sekitar pukul 10.49 WIB.
“Anggota Bhabinkamtibmas melakukan Sambang dan Silaturahmi kepada masyarakat di Dusun Krajan, RT 001/001, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sekaligus sosialisasi Quick Wins Presisi, serta memberikan imbauan mengenai Kamtibmas kepada petugas Linmas agar tercipta situasi aman dan kondusif,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan, kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Selasa (29/11/2022).
Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan, mengatakan, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya, Polres Karawang ini melaksanakan Sambang dan Silaturahmi secara dialogis, humanis, agar petugas Linmas dapat mengantisipasi tindak kejahatan seperti C3 (curanmor, curat dan curas) dan gangguan Kamtibmas lainnya.
“Tujuan dialogis ini adalah untuk membina para petugas Linmas agar memelihara Kamtibmas dan antisipasi tindak kejahatan lainnya, demia keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Tirtajaya,” katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya ini merupakan Transformasi Polri Presisi dan wujud dari Program Quick Wins Presisi. Sehingga, anggota polisi dengan masyarakat dapat bahu membahu menjaga Kamtibmas.
“Kami minta agar seluruh masyarakat dapat bahu membahu dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, anggota Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan agar hati-hati dan waspada terkait modus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek bila ada permasalahan atau kejadian yang melanggar Hukum.
“Bhbainkamtibmas mensosialisasikan nomor Whatsapp ‘Lapor Pak Kapolres dan Lapor Pak Kapolsek’ serta pengaduan masyarakat (dumas) melalui Pos Polisi Keliling,” ungkapnya.(ops/sir)