Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang menggelar rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2023, Penetapan keputusan DPRD atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat, dan Persetujuan Penetapan RAPBD Kabupaten Subang Tahun 2023, Senin (28/11/2022), di gedung paripurna DPRD Subang, Jawa Barat.
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Subang, H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi dan Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda S.Sos.
“Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang menyampaikan belasungkawa atas tragedi gempa bumi di Kabupaten Cianjur. Serta apresiasi kepada atlet yang meraih medali dalam gelaran Porprov 14 Jawa Barat Tahun 2022,” kata Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda S.Sos, mengawali sambutannya.
Dikatakan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan Instrumen pembentukan Perda mulai dari Provinsi hingga Kabupaten/kota yang tersusun dengan sistematis untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan.
“Dalam Propemperda Tahun 2023 terdapat 12 Raperda di mana 9 Raperda merupakan usul Eksekutif dan 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD,” katanya.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, mengatakan, Propemperda diperlukan dalam upaya efektifitas menuju Subang yang lebih baik.
“Propemperda ini langkah-langkah kerja lebih sistematis dan berdaya guna untuk kemajuan Kabupaten Subang. Terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penetapan 12 Raperda. Semoga Raperda dapat terwujud dengan tepat waktu dan tepat guna untuk Subang Jawara Jaya Istimewa Sejahtera,” kata Wakil Bupati.
Bupati Subang, H. Ruhimat, mengatakan, selain penyesuaian dari Permenkeu, juga dalam rangka peningkatan PAD mulai dari parkir dan pajak penerangan jalan.
“Insyaallah ini menjadi salah satu solusi dari aspek perhubungan dan peningkatan PAD Kabupaten Subang. Tahap demi tahap akan menjawab terkait defisit di Kabupaten Subang,” kata Bupati.(red/sir)