Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mensosialisasikan pelayanan perizinan sektor Pertambangan Mineral dan Batubara untuk wilayah Kabupaten Subang dan Bandung Barat.
Sosialisasi tersebut dihadiri para pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari Kabupaten Subang dan Bandung Barat. Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E, didampingi Bupati Subang H. Ruhimat, di Aula Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati Subang, Jumat, (2/12/2022).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan, Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan akselerasi dalam menyediakan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, khususnya pengusaha tambang untuk dapat memenuhi kewajibannya.
Beberapa hal yang sudah disiapkan untuk mengakselerasi hal tersebut adalah dengan menyiapkan beberapa instrumen pendukung seperti Pergub dan SOP, menyiapkan sistem layanan digital yang mudah dan cepat melalui E-Osmosys Ver 5.0 dan lainnya.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini bisa tercipta kolaborasi yang harmonis dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, juga Para Pelaku Usaha demi terwujudnya kaidah pertambangan yang baik di Jawa Barat,” kata Ai.
Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum yang akrab disapa Kang Uu, mengatakan, Jawa Barat adalah provinsi istimewa. Banyak orang dari daerah lain yang ingin tinggal, berusaha dan berbisnis di Provinsi Jawa Barat.
“Siapa saja yang ingin berikhtiar dan berusaha, mau berpolitik di Jawa Barat, silahkan. Diproyeksikan nantinya orang di Jawa Barat akan menjadi 53 juta orang, kebutuhan semakin banyak, persaingan semakin ketat,” kata Kang Uu.
Dikatakan, pemimpin yang baik adalah yang mampu berkomunikasi yang baik dengan masyarakat. Begitu juga dengan peraturan dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat, termasuk dalam bidang tambang, ada aturan baru yang harus ditaati para pengusaha.
“Pemprov Jawa Barat bukan untuk menutup atau melarang pengusaha. Kami hanya ingin memberikan legalitas hukum agar pelaku usaha aman dan nyaman dan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat makin meningkat,” kata Kang Uu.
Diakuinya, ada dampak negatif dari pertambangan jika tidak ada payung hukum yang mengaturnya. Dari lahan yang dulu hijau, setelah ditambang jadi gersang, yang bolong ditinggalkan begitu saja tanpa ditambal, dan juga karena ada perputaran uang, ada peredaran minuman keras dan perjudian, yang pastinya merubah kehidupan sosial masyarakat di wilayah tersebut.
“Pemimpin itu tidak cukup hanya bijak, tapi harus bijaksana. Alangkah lebih baiknya sebelum membuat keputusan menjadi Pergub, kita sosialisasikan kepada para pelaku usaha pertambangan, bagi yang belum lengkap perizinannya, mangga selesaikan persyaratan serta administrasinya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, disosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, sosialisasi pelayanan non perizinan sektor pertambangan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan sosialisasi Penanganan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin oleh Perwakilan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.(red/sir)