Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ingin melunasi hutang, seorang pria berinisial S (41) tega melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya sendiri untuk bisa mengambil uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku sebelumnya diamankan oleh warga setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu (30/11/2022) di Gudang Ninja Express PT. Andiarta Muzizat yang berlokasi di Dusun Bakan Tambun, Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kemudian, managemen PT Andiarta Muzizat melaporkan kejadian tersebut Polsek Kota Baru, Polres Karawang. Tidak lama pelaku langsung diamakan.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, mengaku, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aksi pencurian, anggota polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan membawa pelaku ke Mapolsek Kotabaru untuk menghindari warga amukan masyarakat.
“Sebelum mengambil uang, pelaku mematikan KWH meter atau aliran listrik di gudang, kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap Riyan Mardiansyah yang merupakan rekan kerjanya dengan cara memukul bagian kepala dan tangan dengan menggunakan bambu,” kata Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Jumat (2/12/2022).
Dikatakan, setelah korban mengalami kekerasan, korban langsung ke luar dari gudang sambil berteriak minta tolong, sementara pelaku masih mengambil uang. Namun tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari gudang tempat dia bekerja berikut uang hasil curiannya.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang itu karena terlilit hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku bekerja di Gudang Ninja Express PT. Andiarta Muzizat sebagai kurir sudah selama tiga tahun, dan selama ia bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan potongan bambu berikut uang tunai sebesar Rp 68.500.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan,” ungkapnya.(jos/ops/sir)