Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satreskrim Polres Karawang meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial HH (22), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap HH (pelaku) yang merupakan pedagang baso keliling di daerah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban sudah berkali-kali.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, mengatakan, setiap melancarkan aksinya bejatnya, tersangka kerap mengiming-imingi korban sejumlah uang dan dijanjikan akan dinikahi.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sudah berkali-kali,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022).
Dikatakan, pengungkapan kasus pencabulan ini diketahui orang tua korban karena curiga dengan perilaku korban.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka HH. Dengan adanya pengakuan korban itu, kedua orang tua korban melapor ke Mapolres Karawang.
“Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kita menangkap tersangka di rumah kontrakannya tanpa perlawanan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(jos/ops/sir)