Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sejumlah anggota DPRD Karawang kompak merekomendasikan agar proses relokasi Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi ditunda sampai terbangun kesepakatan dengan pedagang.
Hal itu menyusul masih banyaknya permasalahan dalam proses relokasi, terutama soal harga kios yang dianggap tak wajar dan membebankan pedagang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Danu Hamidi, mempertanyakan perjanjian kerjasama (PKS) yang dibangun antara pemda dengan PT VIM apakah lanjutan dengan PT Kaliwangi atau PKS baru.
“Jangan sampai pihak ketiga menghitung asal-asalan. Ini harus dikaji ulang dulu, berapa harga yang dibebankan, kemudian Pemda harus terbuka apakah PKS terhitung sejak PKS dengan PT VIM pada 2019, atau kah lanjutan dari Kaliwangi? Karena yang dipikirkan hanya keuntungan dengan waktu selama 25 tahun,” kata Danu kepada wartawa di kantornya, Jumat (9/12/2022).
Anggota Komisi I, Mumun Maemunah, juga menyesalkan terjadinya ekses terkait pemindahan pasar beberapa waktu lalu. Ia meminta pemerintah fokus dulu dengan membangun kesepakatan antara PT VIM dengan pedagang agar tidak terkesan dipaksakan. Apalagi unit kios yang dibangun PT VIM belum mengakomodir seluruh pedagang.
“Saya minta dievaluasi dulu, jadi kalau beres pembangunannya baru pasarnya bisa direlokasi sekaligus, jangan hanya sebagian. Harus sekaligus dipindahkan semua,” jelas Mumun.
Asep Dasuki yang juga Ketua Komisi II menambahkan bahwasanya proses pemindahan pasar harus ditunda.
“Fraksi PKB menyatakan tegas ini harus ditunda dulu. Kita minta relokasi ditunda, jangan dipaksakan apalagi sampai mengorbankan rakyat kecil,” kata Asep.(ybs/ops/sir)