Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk mengantisipasi aksi tawuran antar pelajar, Polsek Tirtajaya, Polres Karawang, melaksanakan patroli dialogis terhadap pelajar SMAN 1 Tirtajaya yang nongkrong di pinggir jalan, Jumat (9/12/2022).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan, mengatakan, patroli dialogis ini merupakan salah satu upaya Polsek Tirtajaya untuk pendekatan secara persuasif kepada para pelajar.
“Saya bersama anggota Polsek Tirtajaya Bripka Guruh Erwanto mendatangi pelajar SMAN 1 Tirtajaya memberikan arahan dan pembinaan kepada pelajar SMAN 1 Tirtajaya tentang NO Drugs, dan NO Tawuran, karena mereka adalah sebagai pelapor keselamatan di jalan raya,” kata Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan, kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Jumat (9/12/2022).
Dikatakan, dengan maraknya perkelahian antar pelajar, perlu diantisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Tirtajaya. Itu sebabnya, seluruh personel patroli harus aktif melaksanakan patroli dialogis ke para pelajar, termasuk masyarakat luas.
Diakuinya, pihaknya tidak akan bosan memberikan penyuluhan singkat kepada kalangan pelajar yang sedang nongkrong di Jalan Raya Dusun Sumurjaya I, RT 005/003, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, agar memahami akibat dari tawuran dan tidak terprovokasi dengan ajakan-ajakan yang menjurus ke hal-hal negatif.
“Pembinaan dilakukan justru sebelum tawuran terjadi. Karena tawuran atau perkelahian pelajar tentunya merugikan masa depan mereka sendiri,” tegasnya.
Ia berharap para guru juga melakukan bimbingan kepada muridnya agar tidak terlibat kejahatan, seperti tawuran pelajar. Murid itu aset bangsa yang harus dijaga dan dipelihara, karena mereka adalah generasi penerus bangsa.
“Ini merupakan bentuk kesungguhan dan upaya kami dalam mendukung Program Quick Wins demi terwujudnya Transformasi Polri Presisi. Saya jugabmemberikan arahan ancaman pidana bagi pengguna Narkoba dan obat-obatan terlarang, ancaman Undang-undang Darurat, pasal pengeroyokan dan penganiayaan dalam pencegahan tawuran pelajar,” ungkapnya.(jos/ops/sir)