Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Jumat, (09/12/2022), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat bersama jajaran Pemkab Purwakarta menggelar Sosialisasi Peran dan Fungsi BPK di Bale Sawala Yudistira, Komplek Perkantoran Setda Purwakarta.
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika dalam sambutannya menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, mengucapkan selamat datang dan mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh BPK Perwakilan Provinsi Jabar, dengan menginisiasi penyelenggaraan sosialisasi peran dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta sudah dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis teknologi melalui SIPD dari kemendagri untuk proses perencanaan dan penganggaran, serta sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) dari BPKP untuk proses penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, setiap tahunnya Pemkab Purwakarta menyusun laporan keuangan yang di audit oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Jabar,” kata Ambu Anne.
Bupati juga mengapresiasi atas kinerja tim BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang selalu memberikan arahan dan bimbingan selama audit, sehingga pemerintah Kabupaten Purwakarta bisa mendapatkan opini WTP selama 7 tahun berturut-turut.
“Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi cara untuk membangun pengetahuan dan persepsi bersama yang tepat tentang peran dan fungsi BPK dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan RPJMD Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mempunyai salah satu misi yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional.
“Untuk mewujudkan hal tersebut salahsatunya dengan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” kata Ambu Anne.
Lebih lanjut dikatakan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam tata kelola keuangan yang baik, telah menetapkan Peraturan Daerah No 06 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sudah membuat Peraturan Bupati sesuai dengan amanat Permendagri No 77 tahun 2020.
“Pengelolaan keuangan itu sudah dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis teknologi melalui sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kemendagri untuk proses perencanaan dan penganggaran,” jelasnya.
Menurutnya, selain SIPD Pemerintah Daerah Purwakarta juga melakukan dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dari BPKP untuk proses penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dan setiap tahunnya Pemerintah Daerah Purwakarta menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Ia juga menyampaikan kaitan dengan peran dan fungsi dari BPK itu sendiri dalam proses pengelolaan keuangan daerah khususnya di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Norman, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat menyampaikan terdapat beberapa fungsi kaitan dengan proses audit yang dilakukan di setiap entitas termasuk Kabupaten Purwakarta.
“Mudah-mudahan dengan diberikannya pemahaman dapat menyatukan persepsi antara kami selaku entitas dan teman-teman atau bapak ibu di BPK Perwakilan Jawa Barat,” ujar Norman.(rls/red/sir)