Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap empat kasus dan menangkap empat pelaku yang terdiri dari pengedar, dan bandar narkoba.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi untuk menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Karawang.
Demikian dikatakan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat melakukan analisa dan evaluasi (anev) pada minggu ke V bulan November 2022. Dikatakan, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas, antara lain sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 gram, Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.880 butir, HP berbagai merk empat unit, dan uang tunai sebesar Rp 704.000.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
“Ada sebanyak empat kasus kita ungkap dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang kita dapat, kita berhasil ringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1 Desa Payungsari RT 005/003 Desa Banyuasih Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang,” tambahnya.
Diakuinya, dari tangan tersangka disita Narkotika Jenis Sabu ± 3,26 gram, satu unit timbangan, satu buah celana cokelat, satu buah HP OPPO warna Pink.
Kemudian tersangka AM dibekuk di sebuah rumah di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
“Dari tangan pelaku kita sita Obat Keras Tertentu sebanyak 2.590 butir pil tramadol, satu unit HP OPPO, uang tunai sebesar Rp 54.000, dan satu unit HP OPPO Kuning,” katanya.
Satu tersangka lainnya berinisial DS ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kedungasem, RT 003/001, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu ± 12,41 gram, satu unit timbangan, satu buah HP VIVO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang berada di luar wilayah Karawang dengan harga rata-rata untuk OKT Rp 3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 juta per gram dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta.
Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan atau buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.
Para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pengedar atau bandar sabu dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ops/sir)