Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang bergerak cepat untuk memburu pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam sepekan penyidik menangkap tiga tersangka ditempat yang berbeda.
“Dalam sepekan di bulan ini, kita berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu, ganja dan extacy,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal, kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/12/2022).
Dikatakan, pelaku berinisial ES ditangkap berikut barang bukti yaitu narkotika jenis extacy sebanyak 6 1/5 butir, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu unit Handphone merek realme warna biru.
“ES ditangkap di sebuah rumah di Perum Bumi Sukasari Indah, Blok C2, No. 2, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,Jawa Barat,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menangkap tersangka IL dari kantor ekspedisi TIKI di Jalan Dewi Sartika, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131,40 gram dan satu unit Handphone merk Vivo warna hitam.
Selanjutnya, penyidik Satresnarkoba kemudian meringkus KU (42) dari sebuah di Dusun Bojong Karya II, RT 010/002, Desa Rengasdengklok Selatan, dengan barang bukti satu kantong kain hitam berisi 12 bungkus plastik bening kristal, dua pack plastik bening kosong, satu unit handphone merk Realme wama Ungu dan satu unit handphone merk Nokia wama hitam.
“Total barang bukti yang kita amankan jenis sabu-sabu sebanyak 13 gram. Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat. Kita langsung bergerak cepat,” ungkapnya.(jos/ops/sir)