PERUSAHAAN non publik banyak yang meminta laporan keuangan mereka untuk ditelaah atau dikompilasi oleh akuntan publik, bukan untuk diaudit. Keyakinan manajemen perusahaan atas audit tidak diperlukan karena tidak ada persyaratan dari bank atau pun pengawas serta laporan untuk penggunaan internal juga tidak perlu diaudit.
Penulis : Amandha Gebianty
Mahasiswi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Sebaliknya perusahaan dapat melibatkan akuntan publik untuk membantu menyusun laporan keuangan, baik untuk penggunaan internal sesuai permintaan kreditur. Bergantung pada jumlah pinjaman, kreditur mungkin memerlukan kompilasi atau telaah laporan keuangan, bukan audit.
Telaah laporan keuangan memberikan assurance terbatas pada laporan keuangan, sedangkan kompilasi tidak memberikan assurance atas laporan yang disajikan. Jasa yang diberikan akuntan publik yaitu jasa assurance dan non assurance. Jasa assurance berupa auditing, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati.
Sedangkan jasa non assurance berupa jasa kompilasi dan jasa konsultasi. Standar untuk kompilasi dan telaah laporan keuangan disebut Pernyataann Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
Karena assurance yang diberikan kompilasi dan telaah jauh dibawah audit, jasa ini tidak terlalu memerlukan bukti-bukti dan biayanya lebih rendah daripada audit. Karena jasa review dan kompilasi tidak memberikan assurance seperti diaudit, maka akuntan dan klien harus membangun pemahaman bersama tentang jasa yang akan diberikan, terutama melalui perjanjian tertulis.
Review atas laporan keuangan adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan PABU.
Sebuah penugasan jasa review memungkinkan keterlibatan akuntan dalam memberikan assurance terbatas bahwa laporan keuangan telah sesuai dengan SAK, termasuk pengungkapan informatif yang tepat atau basis akuntansi komprehensif yang lain seperti basis kas akuntansi. Akuntan publik harus independen dari klien untu dapat melakukan jasa review.
Prosedur yang disarankan dalam Jasa Review adalah bukti untuk penugasan jasa review tetrdiri atas tanya jawab atas prosedur analitis dan manajemen, membutuhkan prosedur jauh lebih sedikit dibanding dengan audit.
Untuk jasa review, akuntan tidak memperoleh pemahaman tentang pengendalian internal, pengendalian pengujian, atau melakukan pengujian substantif atas transaksi atau saldo, seperti konfirmasi piutang dagang atau pemeriksaan persediaan secara fisik.
Dalam melaksanakan review, akuntan harus memiliki pengetahuan tentang prinsip dan praktik akuntansi industri klien, memahami proses bisnis dan transaksi klien, memahami karakteristik operasi, sifat aset, utang, pendapatan, dan biaya, serta memahami bentuk catatan akuntansi, kualifikasi petugas pembukuan, basis akuntansi yang digunakan, serta bentuk dan isi laporan keuangan
Laporan review harus menyatakan bahwa :
- Review dilaksanakan sesuai dengan Standar Jasa Akuntansi dan Review yang ditetapkan IAI.
- Semua informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen.
- Review terutama mencakup permintaan keterangan kepada pejabat penting dan prosedur analitik yang diterapkan terhadap data keuangan.
- Lingkup review jauh lebih sempit dibandingkan lingkup audit.
- Akuntan tidak mengetahui adanya suatu modifikasi material yang harus dilakukan agar laporan keuangan sesuai dengan PABU.
Jasa kompilasi didefinisikan dalam PSAR sebagai salah satu hal yang dipersiapkan akuntan saat membuat dan menyajikan laporan keuangan kepada klien atau pihak ketiga tanpa memberikan assurance dari akuntan publik tentang laporan tersebut.
Laporan ini biasanya digunakan oleh manajemen untuk urusan internal, meskipun dapat juga diberikan kepada pengguna eksternal. Akuntan publik tidak perlu menjadi independen dalam melakukan kompilasi dan laporan keuangan tersebut dapat diterbitkan tanpa adanya penjelasan tambahan.
Suatu kompilasi terbatas pada penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan yang merupakan representasi manajemen (pemilik). Auditor tidak melakukan audit atau telaah terhadap laporan keuangan terlampir tersebut dan tidak menyatakan pendapat atau bentuk keyakinan lain atas laporan keuangan tersebut.
Manajemen memutuskan untuk tidak memasukkan hampir semua pengungkapan material, yang diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika pengungkapan yang tidak dimasukkan tersebut disajikan dalam laporan keuangan, mungkin hal tersebut akan mempengaruhi kesimpulan para pemakai laporan keuangan tentang posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas perusahaan.
Oleh karena itu, laporan keuangan ini tidak dirancang untuk mereka yang tidak mengetahui tentang masalah seperti itu. Persyaratan Kompilasi menyatakan kompilasi tidak membebaskan akuntan dari pertanggungjawaban karena mereka perlu bertanggung jawab dalam menjalankan seluruh jenis penugasan.
Dalam penugasan kompilasi, akuntan harus menjalankan prosedur sebagai berikut :
- Memperoleh pemahaman bersama klien mengenai jenis dan keterbatasan jasa yang diberikan dan penjelasan atas laporan, jika laporan akan diterbitkan.
- Memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip akuntansi dan praktik industri klien.
- Memahami klien, termasuk sifat transaksi bisnisnya, pencatatan akuntansi, dan misi laporan keuangan.
- Melakukan Tanya jawab untuk menentukan apakah informasi klien memenuhi persyaratan.
- Membaca kompilasi laporan keuangan dan berhati-hati dengan hal-hal yang tidak dimasukkan atau kesalahan dalam perhitungan dan GAAP.
Review mempunyai tujuan yang berbeda dengan kompilasi. Review dilakukan melalui prosedur permintaan keterangan dan analisis yang harus menjadi hal yang memadai bagi akuntan yaitu untuk memberikan keyakinan yang terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan.
Sedangkan untuk kompilasi akuntan tidak memberikan keyakinan seperti itu. Selain itu, review juga berbeda dengan tujuan audit keuangan yang dilaksanakan menurut standar audit yang ditetapkan IAI yang bertujuan untuk memeroleh dan mengevaluasi bukti untuk menyatakan suatu pendapat.(*)