Regulasi Website Infoloker Karawang Belum Ada, Ribuan Pencaker Belum Terserap di Industri

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mencatat jumlah pencari kerja (pencaker) selama tahun 2022 mencapai 28.569 orang. Sedangkan penempatan pencaker dari data di website info lowongan kerja Dismakertrans mencapai 26.379 orang.

“Sisanya sejumlah 2.190 orang masih belum terserap industri. Hal ini dikarenakan masih dalam masa transisi sejak masa pandemi Covid-19,” kata Endang Syafrudin, Kepala Bidang (Kabid) Pentakerja, Disnakertrans Kabupaten Karawang, di ruang kerjanya, Rabu (28/12/2022).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang diperoleh di website Infoloker Disnakertrans Kabupaten Karawang, kata Endang, para pencari kerja yang telah terdaftar mencapai  28.569 orang, sedangkan jumlah penyerapan industri baru 75% atau sekitar 26.379 orang termasuk data TKI.

Dikatakan, infoloker yang saat ini dikelola oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang merupakan buah kerjasama dan kolaborasi 3 OPD yaitu Diskominfo, Disdukcapil dan Disnakertrans. Walaupun dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya optimal, dikarenakan masih ada sisi kelemahan salah satunya adalah masih belum adanya regulasi hukum yang dapat memperkuat keberadaan website infoloker tersebut.

“Karena selama ini hanya berpegang kepada Surat Edaran Bupati Karawang, namun ada berita yang sangat menggembirakan karena Perda (Peraturan Daerah) no 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan saat ini akan segera di revisi dan sudah masuk BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Karawang dan insya ALLAH akan dimulai pembahasan pada awal tahun 2023,” katanya.

Menurutnya, dalam Perda yang akan direvisi tersebut, berharap akan semakin memperkuat keberadaan website Infoloker, terutama adanya ketegasan yang mewajibkan seluruh perusahaan yang belum mempunyai akun di website Infoloker Disnakertrans Kabupaten Karawang.

“Perusahaan yang telah mempunyai akun dan kerap mengupload kebutuhan tenaga kerja saat ini masih kurang dari 500 perusahaan, namun berdasarkan data dan informasi kabarnya di kabupaten Karawang ini mempunyai kurang lebih 1.400 Perusahaan yang berlokasi di beberapa kawasan  industri artinya masih banyak perusahan yang belum terdaftar dan membuat akun di website infoloker tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya berharap pada revisi Perda no 1 tahun 2011 akan tertuang mengenai website Infoloker dan juga sanksi bagi perusahaan yang enggan membuat akun di website infoloker dan menginformasikan apabila ada kebutuhan karyawan dan melakukan perekrutan karyawan baru di Infoloker Disnakertrans Kabupaten Karawang.

“Hal ini diharapkan, bisa sedikit demi sedikit menghapus praktek percaloan tenaga kerja,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait