Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polres Karawang merilis penanganan dan penyelesaian sejumlah kasus selama tahun 2022. Dalam press release akhir tahun sejumlah penanganan kasus sepanjang 2022, di Loby Mapolres Karawang, Kamis (29/12/2022), Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membeberkan sejumlah kasus yang sudah ditangani.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengatakan, Satuan Binmas Polres Karawang telah melaksanakan sambang kemasyarakatan sebanyak 262.800 kegiatan, penyuluhan Binmas go to school atau kampus sebanyak 9.000 kegiatan, untuk kegiatan duduk bersama dengan masyarakat selama tahun 2002 sebanyak 10.500 kegiatan.
Untuk giat curhat sebanyak 72 kegiatan, lalu lintas untuk polisi anak sebanyak 48 kegiatan, polisi go to school 50 kegiatan, safety riding 12 kegiatan, forum lalu lintas sebanyak 41 kegiatan, kampanye keselamatan 160 kali, traffic manajemen sensor 43 kali, kawasan tertib lalu lintas 8 kali, sekolah mengemudi 7 kali, untuk penggalangan unjuk rasa sebanyak 59 kali.
”Satuan Lalu Lintas melaksanakan fatality dari tahun 2021 sebanyak 10.000 kali, tahun ini meningkat menjadi 16. 000 kali atau peningkatkan 57% dari tahun 2021,” kata Kapolres.
Pada tahun 2021 lalu, kata Kapolres, Satuan Reskrim menerima laporan sebanyak 162.900 kasus. Sedangkan penyelesaian sebanyak 175.300 kasus. Jumlah jauh lebih banyak daripada laporan, karena ada kasus yang diselesaikan di tahun 2022.
“Kami juga menangani tiga kasus korupsi dengan tersangka tujuh orang, salah satunya kasus tipikor dengan mantan kepala desa dan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.137.513.000. Kami juga berhasil mengungkap penyalahgunaan gas elpiji dengan mengamankan 4 orang tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 1.292.096. Kami juga mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan tersangka satu orang dan kerugian negara sekitar Rp 40 juta,” katanya.
Dikatakan, sepanjang tahun 2002 Polres Karawang mengamankan 63 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 16 tempat kejadian perkara dan 607 kendaraan barang bukti. Lima diantaranya sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kasus yang menonjol yang kami tangani adalah kasus arisan online dengan tersangka 3 orang. Kasus pembunuhan di Kecamatan Tirtajaya dengan tersangka dua orang,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kegiatan bakti sosial, Polres Karawang melaksanakan bakti sosial diantaranya memberikan beras kepada masyarakat sebanyak 50.000 kilogram, minyak sayur sebanyak 10.000 botol, sembako 11.000 paket, perbaikan 20 rutilahu, dan Jumat Berkah sebanyak 1.156 kegiatan.
“Sejak September 2021 hingga akhir tahun 2022, Polres Karawang menerima pengaduan masyarakat melalui Program Lapor Pak Kapolres sebanyak 3.875 laporan, Surat Cinta Kapolres Karawang kami distribusikan sebanyak 16.942 surat yang tersebar di seluruh Kabupaten Karawang,” ungkapnya.(jos/ops/sir)