HAK PATEN ADALAH hak istimewa yang bersifat ekslusif yang diberikan oleh pemerintah kepada perorangan atau perusahaan untuk memproduksi dan menjual atau memanfaat penemuan atau proses. Paten ini diberikan untuk jangka waktu tertentu untuk jangka waktu tertentu, setelah jangka waktu tersebut habis, hak monopoi tersebut juga berakhir.
Penulis : Indah Wulandari
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Paten ini merupakan bukti sebenarnya mengenai hak pemilikan. Paten mungkin dimiliki perusahaan sebagai hasil penemuannya, atau mungkin juga dari pembelian hak paten milik pihak lain. Perusahaan mungkin juga melakukan produksi dan penjualan produk atas dasar paten yang dimiliki oleh pihak lain.
Sebelum memulai sebuah usaha atau bisnis, perlu membuat hak paten usaha untuk mematenkan hak keemilikan atas paten tersebut. Dalam perlindungan hak paten, apabila lingkup perlindungan yang diberikan terlalu luas kepada pemegang hak paten, maka sistem perlindungan hukum tersebut berdampak pada proteksi hak paten yang dipegang oleh seseorang menjadi sangat kuat, namun proses alih teknologi pada negara tersebut tidak mudah terjadi, sebab modifikasi yang tidak.
Contoh hak paten: cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon wajib melampirkan :
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
- Deskripsi, klaim, abstrak masing-masing rangkap tiga.
Sistem First to File
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu :
- Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
- Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan.(*)