DALAM BERINVESTASI kita harus mengetahui penjelasan tentang investasi sebenarnya. Investasi secara harfiah diartikan sebagai aktivitas atau kegiatan penanaman modal, sedangkan investor adalah orang atau badan hukum yang mempunyai uang untuk melakukan investasi atau penanaman modal.
Penulis : Amarthadia Pramesti
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Kegiatan penanaman modal bukanlah hal yang baru dalam peradaban manusia, karena sudah sejak zaman dahulu masyarakat sudah melakukan berbagai bentuk investasi. Hanya saja pada zaman dahulu masyarakat melakukan investasi dalam bentuk investasi yang dilakukan secara langsung seperti investasi dalam pembelian ternak, pembelian tanah pertanian, atau investasi dalam pembuatan perkebunan dan lain sebagainya.
Pada umumnya, investasi perusahaan dilakukan oleh pegawai internal ataupun oleh orang/perusahaan eksternal. Dan bila saham dikelola orang dalam, maka perlu diadakan pengecekan secara mendadak. Karyawan yang mengelola saham perlu membuat catatan detail mengenai surat berharga yang dipegang baik jumlah maupun nomor serinya.
Seiring berkembanganya zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan, dari investasi yang bersifat kebendaan dan dilakukan secara langsung menjadi investasi terhadap modal atau bentuk-bentuk investasi baru seperti surat berharga dan lain-lainnya.
Dunia investasi mulai menjadi ramai pada waktu kegiatan pencarian tanah jajahan dilakukan oleh negara-negara Eropa. Berita tentang penemuan dunia baru dan lahirnya berbagai ilmu pengetahuan baru membuat investasi mulai berkembang pesat.
Keinginan untuk menjadi pengusaha di tanah penemuan baru membuat berbagai pihak di Eropa berlomba-lomba untuk berinvestasi di tanah tersebut. Dalam berinvestasi tentunya tidak dapat lepas dari resiko. Karena dalam setiap investasi pasti terdapat resiko yang besarnya tergantung dari jenis investasi tersebut dan pengetahuan para pihak yang terlibat dalam investasi tersebut.
Di tengah perkembangan investasi yang semakin cepat maka mulai dikenal dengan pasar modal, yaitu tempat untuk mempertemukan pemilik modal dengan pelaku usaha yang kekurangan modal.
Seiring dengan perkembangan zaman, modal yang di investasikan dilakukan dengan melihat bagaimana kemajuan usaha tersebut dan apakah usaha tersebut sukses atau tidak, maka seorang investor baru menanamkan modalnya dalam usaha tersebut.
Dalam menjalin kerjasama tentunya ada perjanjian antara pemilik usaha dan penanam modal. Definisi perjanjian sendiri dalam Pasal 1313 KUH Perdata: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana seorang atau beberapa orang mengikatkan diri untuk sesuatu hak terhadap seseorangbeberapa orang lainnya”.
Seperti yang kita ketahui bahwa setiap perjanjian tidak dapat dilakukan hanya dengan sebuah kepercayaan saja, namun sebuah perjanjian harus dilakukan oleh kedua belah pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan, dan disaksikan oleh beberapa saksi, dengan demikian jika pihak investor.
Jadi, investasi bagi perusahaan sangat penting yaitu terjaminnya manajemen kas, terciptanya hubungan yang erat dan mendapat penghasilan tetap.(*)