Polres Lhokseumawe Rilis Penanganan Kasus Tahun 2022, Berikut Capaiannya

  • Whatsapp

Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Dipenghujung tahun 2022, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, memaparkan sejumlah kasus menonjol yang ditangani sepanjang tahun 2022, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (30/12/2022).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, mengatakan, bidang penegakan hukum (Satreskrim) selama tahun 2022, mengalami peningkatan jumlah kasus yakni sebanyak 778, sedangkan pada tahun sebelumnya hanya 665 kasus atau mengalami kenaikan 18, 4 persen.

Bacaan Lainnya

“Keseluruhan kasus yang terselesaikan selama tahun 2022 mencapai 66,58 persen dan 33,42 persen masih dalam proses sidik,” kata Kapolres.

Adapun kasus yang menonjol sepanjang tahun ini, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Elak, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka yang diamankan dua orang dan satu barang bukti berupa satu unit sepeda motor (sepmor). Kemudian, kasus penipuan senilai  Rp 2,7 miliar berkedok investasi kelapa sawit diamankan satu tersangka.

“Kasus perdagangan orang (pengungsi Rohingya) dari tempat penampungan, empat orang tersangka diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil dan lima unit handphone. Empat kasus BBM bersubsidi dengan modifikasi tangki mobil, lima tersangka kita amankan dan 2 ton BBM disita,” katanya.

Kemudian, kasus ilegal logging di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dalam kasus ini diamankan dua tersangka berikut barang bukti 5 ton kayu ilegal dan satu unit mobil Colt warna kuning. Selain itu, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap DPO kasus pembunuhan di Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal di Desa Bate 8, Simpang Keuramat, Aceh Utara dengan senapan angin diamankan satu tersangka, satu senapan angin serta lima peluru timah.

Diakuinya, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Blang Talon, Kita Makmur, Aceh Utara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih, tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang.

“Kasus pencabulan ada 33. Alhamdulillah berhasil kita ungkap. Ada satu lagi, kasus penemuan bayi di wilayah Samudera, Aceh Utara dan dalam waktu dekat ini Insya Allah sudah ada titik terang, nanti kita sampaikan perkembangan ke rekan media,” jelasnya.

Pada tahun 2022 ini, kasus Narkoba mengalami kenaikan luar biasa. Pada tahun 2021 barang bukti ganja yang diamankan hanya 1,4 kilogram sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 10,32 kilogram. Sabu-sabu tahun lalu 23,8 kilogram, sedangkan tahun 2022 51,8 kilogram.

“Pada tahun 2022 kita juga berhasil mengamankan 109 butir pil ekstasi, sedangkan pada tahun sebelumnya kosong,” ujarnya.

“Jika 51,8 kilogram barang bukti sabu – sabu kita amankan, Polres Lhokseumawe telah menyelamatkan 412 ribu lebih jiwa manusia. Jadi, asumsinya satu gram itu bisa memberikan keselamatan untuk delapan orang,” tambahnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait