Penggunaan Media Sosial pada Anak Meningkatkan Tindakan Cyberbullying

  • Whatsapp

TEKNOLOGI makin berkembang seiring berjalannya waktu. Perkembangan teknologi memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pengaruh yang dapat dirasakan yaitu dengan berkembangnya berbagai teknologi informasi dan komunikasi.

Penulis : Zilva Risdia Kamila

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi merupakan sarana atau media untuk bertukar dan memberikan informasi pada satu sama lain. Di Indonesia, tercatat sebanyak 204,7 juta pengguna internet pada awal tahun 2022. Media sosial termasuk salah satu bidang internet pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Media sosial sendiri digunakan oleh semua kalangan, bagi anak maupun dewasa. Pada survey tahun 2021 tercatat sebesar 87% anak Indonesia berusia kurang dari 13 tahun telah menggunakan media sosial. Hal tersebut dapat menjadi pro-kontra mengenai pengaruh dan manfaat mengenai penggunaan media sosial di usia anak.

Penggunaan media sosial pada anak memang memiliki pengaruh positif seperti dapat menggunakan media sosial tersebut sebagai media atau sumber untuk pembelajaran, dapat digunakan sebagai media untuk bersosialisasi agar dapat memantu dalam membuat interaksi sosial dengan baik, dan dapat digunakan sebagai media berkomunkasi dengan keluarga.

Namun menurut penulis, penggunaan media sosial ini tidak luput dari munculnya pengaruh negatif terhadap penggunanya. Salah satu pengaruh negatif yang ditimbulkan dari penggunaan media sosial pada anak yaitu munculnya tindakan cyberbullying.

Apa itu cyberbullying ? Cyberbullying adalah pembullyan atau perundungan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital seperti media sosial. Tindakan tersebut dapat dilakukan di berbagai platform media sosial seperti twitter, instagram, dan berbagai media sosial lainnya.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membuat marah, menakuti, bahkan mempermalukan orang-orang yang dianggap tidak berani memberikan perlawanan. Sehingga nantinya dapat membuat terganggunya kesehatan psikologis pada anak.

Berdasarkan data UNICEF tahun 2022, menyebutkan bahwa sebesar 20% anak Indonesia mengalami tindakan cyberbullying. Sebesar 20% angka perundungan anak di Indonesia terssebut adalah pada usia 13-17 tahun. Angka tersebut bukanlah angka yang kecil dalam ukuran tingkat perundungan, sehingga perlu adanya tindakan dalam pengurangan jumlah perundungan melalui media sosial di Indonesia.

Tindakan cyberbullying dialami oleh anak yang menggunakan media sosial karena anak masih belum cukup bijak dalam menggunakan media sosial, baik dalam mengungkapkan sebuah hal pada media social ataupun menerima apa yang ada pada media sosial.

Tindakan cyberbullying dapat dikurangi melalui beberapa cara seperti orang tua memberikan pemahaman bahwa beberapa media sosial diperuntukkan anak dengan usia berapa sampai berapa, membatasi dan mengawasi aktivitas penggunaan media sosial oleh anak, membatasi jam untuk penggunaan ponsel.

Ketika anak sudah menggunakan media sosial, orang tua dapat meminta anaknya untuk terbuka ketika anak merasa tidak nyaman ketika menggunakan media sosial. Ketika anak mengalami tindakan perundungan melalui media sosial, maka orang tua menghentikan segala aktivitas media sosial anak agar kondisi kesehatan psikologis anak tidak semakin terganggu.

Selain itu orang tua juga dapat mengumpulkan bukti perundungan apabila tindakan perundungan sudah parah dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Dengan begitu, penulis berpendapat bahwa penggunaan media sosial untuk anak tidak bisa dikatakan positif karena dapat menimbulkan tindakan cyberbullying pada anak yang dapat membuat kesehatan psikologis terganggu.

Hal tersebut muncul karena anak masih belum bijak dalam menggunakan media sosial, peran orang tua penting dalam hal ini, karena yang dapat mengontrol dan mencegah tindakan anak adalah orang tua.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait