SELEKSI perguruan tinggi negeri di Indonesia biasa dikenal dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Namun, mulai tahun 2023 dan seterusnya, SBMPTN dan SNMPTN akan berganti nama menjadi SNBP dan SNBT.
Penulis : Ndaru Isny Zakiyyah
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Selain perubahan nama, akan ada perubahan peraturan tata cara pemilihan masing-masing. Permendikbud No. 48 Tahun 2022, terkait penerimaan mahasiswa baru program sarjana dan pascasarjana, menyebutkan bahwa penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga sistem, yaitu :
- Seleksi Kinerja Nasional (SNBP)
- Seleksi Nasional Ujian Nasional (SNBT)
- Pilihan mandiri dengan PTN
Syarat dan Ketentuan SNBP, SNBT dan Independent Line Service. Di SNBP, jalur penerimaan meliputi prestasi akademik dan non akademik. Bagian evaluasi juga dibagi menjadi dua bagian, yang pertama dihitung dari rata-rata laporan semua mata pelajaran, minimal 50% dari poin evaluasi.
Kemudian komponen kedua dihitung dari nilai sertifikat sampai dengan 2 mata pelajaran yang mendukung rencana studi, portofolio dan/atau kegiatan, sampai dengan 50% dari bobot penilaian. Terkait daya tampung SNBP, setiap jurusan di PTN memiliki kuota minimal 20%.
Nantinya, daya tampung program studi ditentukan oleh keputusan direktur masing-masing PTN. Jika kapasitas tidak tercapai, maka dapat diikutsertakan dalam seleksi nasional berdasarkan tes. Sementara itu, di SNBT, pemilihannya diselenggarakan oleh kementerian dan bekerja sama dengan PTN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 346/P/2022, pada tahun 2023 akan diselenggarakan kelompok persiapan pemilu nasional untuk seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Hal-hal terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Peserta Didik Baru Tahun 2023 (SNPMB) dikoordinasikan oleh Pusat Pengelola Ujian Pendidikan (BP3) Kemendikbudristek Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Evaluasi Pendidikan.
Dalam hal kapasitas SNBT, kuota minimum adalah 40% untuk semua peringkat PTN kecuali PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kuota untuk PTN-BH minimal 30 g/kursus.
Kemudian pilihan Jalur Mandiri dalam sistem baru ini akan dibuat berdasarkan keputusan akademik dan tidak boleh dikaitkan dengan tujuan komersial. Untuk menghindari kecurangan, Kemendikbud menetapkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PTN sebelum dan sesudah ujian.
Masing-masing PTN mengatur komponen penilaian jalur mandiri. Sedangkan bra PTN memiliki kapasitas maksimal 30%, sedangkan bra PTN memiliki kapasitas maksimal 50%. Pada sistem baru, tugas LTMPT digantikan oleh BP3.
Dalam sistem penerimaan mahasiswa PTN terbaru, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi mengelola proses seleksi. Hal tersebut diumumkan oleh Mochamad Ashari selaku Presiden LTMPT pada tanggal 11 September 2022 di nomor notifikasi LMTPT:04/Peng.LTMPT/2022. Tugas LTMPT digantikan oleh BP3.
Nantinya, persiapan pelaksanaan seleksi masuk PTN 2023 akan dikoordinasikan oleh BP3. Seleksi nasional mahasiswa tahun pertama diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan bekerja sama dengan universitas negeri. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2022.(*)