Loncat ke konten
Menu Mobile
Spirit News
Januari 2, 2026
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ragam
  • Hiburan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
BreakingNews
FKUB Karawang Tekankan Pentingnya Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama PT PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan Dua Puluh Tahun Mengabdi dengan Gaji Rp 500 Ribu, Enden Sonefa Diganjar Umroh Gratis dari Sanema Tour Rayakan Hari Ibu, Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat Anggota PWI Karawang Haru Saat Dipanggil sebagai Pemenang Undian Umroh Gratis Sanema Tour
Beranda Uncategorized Klausul Permohonan Penarikan Dana Stimulan Perbaikan Rumah Akibat Gempa Harus Diubah

Klausul Permohonan Penarikan Dana Stimulan Perbaikan Rumah Akibat Gempa Harus Diubah

  • Whatsapp

Kabupaten Cianjur, spiritnews.co.id – Politic Social and Goverment Studies (Poslogis) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, agar menarik dana stimulan perbaikan rumah warga yang terdampak gempa bumi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Asep Toha, Direktur Politic Social and Goverment Studies (Poslogis), pada dokumen permohonan penarikan 40 persen dana stimulan dan pernyataan, pada point 5 (lima) menyebutkan, penarikan sisa dana stimulan perbaikan rumah sebesar 60 (enam puluh) persen lagi akan saya lakukan setelah proses renovasi/perbaikan rumah telah selesai 100 (seratus) persen menurut penilaian tim tekhnis.

Bacaan Lainnya

  • Terkait Petrogas Karawang, Pejabat yang Membiarkan Terjadinya Kerugian Negara Bisa Dijerat Pasal 3 UU Tipikor
  • Pemda Karawang Harus Antisipasi Dampak Kenaikan Upah Buruh 2019

“Klausul tersebut menurut pendapat saya adalah adanya kesalah tafsiran atas pernyataan Presiden pada tanggal 8 Desember 2022. Presiden menyebutkan, Secara bertahap, 40 persen dulu. Kalau sudah selesai, dicairkan lagi tahap berikutnya. Saya titip bantuan ini benar-benar dibangunkan rumah kembali,” kata Asep Toha kepada spiritnews.co.id, melalui siaran persnya, Rabu (4/1/2023).

Dikatakan, sesuai amanat Presiden ini mengandung tafsir bahwa sisa dari pembayaran 60 persennya adalah setelah progres pembangunan 40 persen juga, bukan telah selesai 100 persen pembangunan. Hal ini diperkuat dalam dokumen Brief Info Kunker Menko Pmk Mendampingi Bapak Wakil Presiden Peninjauan Gempa Cianjur Tanggal 4 Januari 2023, pada halaman 4 (empat) tertulis, Sudah disalurkan ke rekening penerima manfaat sebanyak 40%, sisanya 60% akan diserahkan setelah progress pembangunan mencapai 40%.

“Jika pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Bank Mandiri Cabang Cianjur tetap mempertahankan klausul 60 persen setelah 100 persen pembangunan, kasihan mereka yang tidak punya uang. Dari mana mereka harus nalangin dulu uang sebesar itu. Apalagi ada batasan sampai Bulan April 2023. Ini maknanya harus selesai 100 persen pada Bulan April 2023. Siapa yang menjamin, kalau mereka yang tidak punya uang, akan selesai 100 persen pada Bulan April?”, katanya.

“Karena tidak punya uang, akhirnya pembangunan mengantung hanya 40 persen. Mau sampai kapan. Sementara semua dana stimulan tersebut sudah masuk pada rekening penerima. Namun tidak bisa dicairkan. Ini sama saja dengan merampas hak masyarakat terdampak,” tambahnya.

Dikatakan, pada point dua juga menyebutkan, setelah menerima 40 persen dana stimulan perbaikan rumah, saya siap dan segera merenovasi/memperbaiki rumah milik saya dan tidak akan lagi menetap di lokasi pengungsian.

“Yang saya garis bawahi adalah dan tidak akan lagi menetap di lokasi pengungsian. Artinya, semua hak masyarakat terdampak, yaitu Dana Tunggu Hunian (DTH) sudah disalurkan jika klausul ini dicantumkan,” ujarnya.

Sepengetahuannya, pada tanggal 6 Desember 2022 Pemda Cianjur melalui Asda II, H. Budi Rahayu Toyib, menyebutkan, Anggaran DTH yang awalnya sebesar Rp 500 ribu per bulan kini berubah menjadi Rp 600 ribu diberikan untuk satu kepala keluarga. Bantuan tunai DTH ini diberikan per kepala keluarga yang akan diverifikasi oleh tim. Maka pertanyaannya, apakah dana ini sudah tersalurkan?

“Jika melihat point dua pada Surat Permohonan, harusnya DTH tersebut sudah tersalurkan sebelum dana stimulan yang 40 persen tersebut dicairkan. Jika belum, maka pertanyaanya ke mana dana tersebut,” ucapnya.

Oleh karena itu, jika memang belum tersalurkan, segera salurkan DTH dan anggaran Huntara tersebut kepada yang berhak jika klausulnya seperti itu. Kecuali ada perubahan klausul.

Sebagaimana diketahui DTH ini sumbernya dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. DSP ini diajukan oleh Kepala Daerah kepada BNPB dengan melampirkan SK Tanggap Darurat dan SK penetapan calon penerima bantuan. DSP sendiri terbagi dua, yaitu untuk bantuan pembangunan rumah dan pra pembangunan. Untuk pra pembangunan dibagi dua yaitu, pembuatan hunian sementara (Huntara) bagi yang rusak ringan dan sedang dan DTH untuk yang rusak berat.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE
#PoslogisDana StimulanPerbaikan RumahPolitic Social and Goverment Studies
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Solusi Banjir di Desa Segaran, Pemkab Karawang Upayakan Perbaikan Drainase
Pos berikutnya Lantik Kepala Desa Muara Antar Waktu, Bupati Subang : Tanah Timbul Segera Disertifikatkan

Pos terkait

  • Warga Binaan Lapas Karawang Natalan Bersama Keluarga

  • TRAVL Hadirkan Shuttle dengan Layanan Lebih Personal dan Nyaman

  • Datavault AI Terpilih untuk Mendukung Dream Bowl XIV Tokenisasi dan Kejuaraan eSport

  • Phelon & Moore Kolaborasi dengan Pininfarina untuk Capetown 7X Edisi Terbatas di EICMA 2025

  • Samsung Soundbar Terbaru Usung Fitur AI Sound Canggih

  • Siap Wujudkan Pusat Peradaban Islam di Karawang, Bupati Tunjuk Ayyubi dan Acep Kusandi Nahkodai Masjid Al-Jihad

Nasional

  • 1
    Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap …
  • 2
    Diduga Terjerat Kasus Pemerasan Oknum Ja…
  • 3
    Bahas Rencana Percepatan Pembangunan, Pr…

Ragam

  • Delapan Film Pendek dalam “Tech Tales“ A…
  • KunciCoin Memimpin Dunia NFT Indonesia d…
  • Mencari Bakat dan Kreativitas, Kota Beka…

Berita Populer

  • 1
    PT PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingk…
  • 2
    Samsung Perluas Ekosistem Audio 2026 den…
  • 3
    Liburan Akhir Tahun di Rumah Lebih Seru …
  • 4
    FKUB Karawang Tekankan Pentingnya Menjag…
  • 5
    Dari Buruh Pabrik ke Pelaku UMKM: Perjal…
Spirit News
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Tumblr
  • Stumbleupon
  • WordPress
  • Instagram
  • Linkedin
  • Deviantart
  • Myspace
  • Skype
  • Youtube
  • Picassa
  • Flickr
  • RSS
©2020Spiritnews.co.id