ASET merupakan hal yang dimiliki oleh seseorang maupun instansi. Aset dapat berupa aset berwujud yang dapat terlihat ataupun aset yang tak terwujud. Dapat dilansir dari IFRS mengenai aset tak berwujud adalah aset non-meneter yang dapat diindetifikasi namun tidak memiliki subtansi fisik.
Penulis : Devita Pancawati
Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiya Malang
Sama dengan halnya peralatan ataupun kekayaan, namun menjadi salah aset yang sifatnya jangka panjang yang sangat penting bagi perusahaan atau organisasi. Aset tak terwujud ini memiliki kriterianya sendiri yaitu aset tetap dapat memberikan laba (keuntungan) bagi perusahaan.
Pencatatan aset tak berwujud ini berbeda dengan aset yang terwujud. Karena perusahaan hanya mencatat senilai harga perolehannya. Dilansir dari Lumen Learning, bahwasannya perusahaan memasukkan hanya biaya pembelian langsung terhadap biaya perolehan aset yang tak terwujud.
Biaya perolehan tersebut tidak termasuk biaya pengembangan internal atau penciptaan aset tersebut. Oleh karena itu, jika aset tak terwujud ini dibuat secara internal maka tidak ada biaya pengeluaran sama sekali dalam neraca.
Beberapa aset tak terwujud ini memiliki masa kemanfaatan yang sangat tidak terbatas. Namun ada juga yang masa kemanfaatannya ini dianggap berbatas. Dimana aset dengan masa manfaat yang terbatas ini misalnya hanya berguna setahun lagi atau tidak berguna sama sekali akan di amortisasi (penghapusan sistematis biaya aset yang tak terwujud menjadi beban atau tidak berguna lagi bagi perusahaan). Amortisasi ini dilakukan dengan mendebet beban amortisasi dan mengkedit akun aset yang tidak terwujud.
Jenis Aset Tak Terwujud
Ada enam jenis aset tak terwujud yang dapat dimiliki oleh perusahaan diantaranya :
- Paten
Dilansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain guna melaksanakan invensinya.
Di Indonesia, hak paten diberikan selama 20 tahun dalam perusahaan. Sedangkan paten sederhana diberikan selama 10 tahjn. Paten ini berhubungan dengan penjualan dapat diamortisasi saat tidak berfungsi dengan biaya yang dimasukkan ke biaya penjualan.
- Hak Cipta
Merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pencipta atas hasil karyanya. Hak cipta ini dapat diperjual belikan atau digunakan oleh orang lajn sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
- Merk Dagang
Sama halnya dengan hak paten dan hak cipta yaitu hak kekayaan intelektual juga. Merk dagang ini berupa suatu desain, logo, simbol, ataupun ekspresi yang mewakili suatu perusahaan tertentu yang dapat memberikan nilai jual suatu produk. Merk dagang memiliki masa kegunaan yang tidak berbatas sehingga jarang diamortisasi.
- Francises
Merupakan jenis lisensi yang memberikan penerima waralaba akses ke pengetahuan bisnis, proses, dan merk dagang milik waralaba. Franchises biasanya didapatkan dengan membayar biaya awal dan juga tahunan kepada suatu perusahaan pemilik waralaba.
- Leasehold
Leasehold dalam ilmu akutansi disebut dengan aset yang dapat disewakan. Leasehold pada umumnya memberikan keuntungan pada perusahaan sehingga jarang terdiamortisasi. Meski begitu, leasehold memiliki biaya perawatan maupun biaya perbaikan yang dicatat dalam perbaikan aktiva yang akan disewa.
- Good Will
Merupakan nilai tak terwujud yang melekat pada perusahaan yang dihasilkan dari keterampilan atau pengetahuan manajemen perusahaan dan reputasi yang baik di mata konsumen. Good will ini diperkirakan tidak terbatas yang nantinya akan dicatat dengan dasar harga perolehannya. Perusahaan dengan good will ini memiliki kemungkinan yaitu menghasilkan pendapatan lebih besar untuk setiap uang yang diinvestasikan dalam bisnis. Good will ini melekat dengan perusahaan sehingga tak dapat dibeli dengan terpisah namun harus membeli keseluruhan perusahaan tersebut.
Analisis Aset Tak Berwujud
Ada dua analisis aset tak terwujud yang dapat dimiliki oleh perusahaan diantaranya :
- Pendapatan Sewa Pembiayaan
Akun ini merupakan pendapatan yang berasal dari transaksi sewa pembiayaan yang meliputi barang modal untuk konstruksi, pertambangan, pertanian, perkebunan, transportasi, dan lain-lain.
Tidak terdapat konsumen dengan pendapatan melebihi 10% dari jumlah pendapatan sewa pembiayaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Pendapatan sewa pembiayaan termasuk amortisasi atas pendapatan dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung masing-masing sebesar Rp 8.387 dan Rp 10.223 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020. Perusahaan tidak memiliki pendapatan sewa pembiayaan dari pihak berelasi.
- Pendapatan Pembiayaan Konsumen
Akun ini merupakan pendapatan yang berasal dari transaksi pembiayaan untuk pembelian kendaraan. Tidak terdapat konsumen dengan pendapatan melebihi 10% dari jumlah pendapatan pembiayaan konsumen untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Pendapatan pembiayaan konsumen termasuk amortisasi atas pendapatan dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung masingmasing sebesar Rp 12.102 dan Rp 15.023 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020. Perusahaan tidak memiliki pendapatan pembiayaan konsumen dari pihak berelasi.(*)