Hak Kekayaan Intelektual di Era Bebas Berkarya dan Bebas Mempublikasi

  • Whatsapp

HAK KEKAYAAN intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan merk.

Penulis : Ferisa Rahayu Pradita

Bacaan Lainnya

Mahasiswi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Semua HKI yang dimiliki oleh pihak tertentu ini dilarang untuk dipublikasikan, dimodifikasi, disalin, direproduksi, digandakan atau diubah dengan cara apa pun tanpa izin yang dinyatakan oleh pihak tertentu.

Jika ada pihak melanggar hak-hak ini, finansialku.com berhak untuk membuat gugatan perdata untuk jumlah keseluruhan kerusakan atau kerugian yang diderita. Pelanggaran-pelanggaran ini juga bisa merupakan tindak pidana.

HKI merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada para pencipta, inventor, pendesain dan sebagainya. Hak ini sebagai bentuk perlindungan atas jasa mereka dalam menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang bermanfaat bagi khalayak luas. Kebanyakan masyarakat, sampai saat ini masih sering beranggapan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) hanya berupa hak cipta saja.

Padahal, KI mencakup Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu (DTLST), Indikasi Geografis, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Di lingkungan universitas, yang notabene merupakan kawah bagi para intelektual bangsa, keberadaan Sentra HKI tentu memiliki peran krusial dalam menjembatani antara para pencipta, inventor, pendesain, dan lain-lain, terutama dari lingkungan kampus dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham).

Sentra HKI berperan mendaftarkan atau mengajukan permohonan KI dari sitivas akademika untuk selanjutnya diberikan perlindungan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Lebih-lebih berbagai riset eksternal yang para sitivas akademika lakukan, menghendaki luaran berupa KI.

Terdapat beberapa jenis dan kriteria karya yang bisa diberikan perlindungan. Sebagai contoh, karya yang hendak dipatenkan, harus berupa invensi atau penemuan baru di bidang teknologi atas penyelesaian suatu masalah di masyarakat, baik pengembangan maupun perbaikan bagi invensi sebelumnya.

Sementara itu, desain industri berupa desain dari benda/barang dengan berbagai macam bentuk, baik dua dimensi, tiga dimensi, maupun berbentuk gambar (grafis). Karya-karya berupa lagu (mars dan himne) dan sejenisnya masuk ke dalam kategori Hak Cipta.

Adapun untuk merk, pendaftaran logo universitas merupakan salah satu contoh yang bisa ditemui. Di antara sekian jenis tersebut, Paten-lah yang paling membutuhkan effort tinggi dan memakan proses panjang.

Bagi lembaga bernama Universitas sendiri, pendaftaran dan pencatatan HKI memiliki banyak manfaat penting :

  1. Bagi para dosen-dosen di dalamnya, bisa digunakan untuk BKD, PAK, kenaikan jabatan fungsional dosen, yang notabene nilainya juga setara nilai publikasi;
  2. HKI diperlukan untuk akreditasi, baik akreditasi program studi maupun AIPT;
  3. HKI paten memiliki nilai komersial.

Pernyataan yang muncul berikutnya adalah lantas bagaimanakah urgensi HKI ini di masa-masa seperti sekarang ini, yang notabene kian identik dengan era yang memungkinkan individu dan kelompok mana pun bisa sangat leluasa berkarya dan bebas memublikasi ?

  1. Secara umum, sebagaimana disebutkan di awal, bahwa pencatatan HKI terhadap karya yang kita hasilkan akan menjamin perlindungan hak, sebab secara otomatis hak-hak kita akan melekat dalam karya terkait, tidak tekecuali hak ekonomi. Di era yang seterbuka apapun, apabila HKI bisa diperkuat dan diperketat, maka sebagai contoh terbaru, dalam kasus hak cipta lagu atau musik royalti dari karya-karya yang kita hasilkan akan ‘mengalir’ dengan sendirinya ke dalam ‘saku’. Untuk kasus paten sendiri, sejatinya invensi yang didaftarkan oleh individua tau kelompok lantaran di dalamnya memang diketahui memiliki nilai ekonomi.
  2. Kasus-kasus tersebut di duplikasi, plagiasi dan semacamnya terhadap karya orang lain, sampai hari ini masih kerap kita jumpai. Berkaitan dengan itu, HKI tentunya juga dapat menjamin kepemilikan atas karya yang kita miliki, sehingga dapat mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran hak cipta sebagaimana disebutkan tadi.
  3. Sangat berkaitan dengan nilai ekonomi, bahwa HKI dapat mendongrak kompetisi dan memperluas jangkauan pasar khususnya dalam konteks komersial Kekayaan Intelektual. Pendaftaran dan pencatatan HKI, tentunya menumbuhkan motivasi dari para pencipta, inventor, pendesain, dan sebagainya untuk terus berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari karya-karya yang ia hasilkan.

Oleh karena itu, dapat menysuaikan dan memuat norma-norma yang baru, memiliki standar yang lebih tinggi serta memuat ketentuan-ketentuan penegakan hukum yang kuat. Komitmen Indonesia terhadap perlindungan HKI sedang diuji.

Begitu banyak pelanggaran seperti pembajakan, penjiplakan, dan pemalsuan terhadap karya-karya intelektual manusia telah memasukkan Indonesia ke dalam peringkat Priority Watch List. Suatu peringkat yang dimana tergolong berat dan dapat mengakibatkan terjadinya retaliasi di bidang ekonomi.

Namun yang pasti Hak atas Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya. Terdapat pula manfaat dari penerapan HAKI :

  1. Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
  2. Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
  3. Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
  4. Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

Dari sini terlihat jelas kalau tujuan HAKI adalah untuk melindungi karya setiap orang. Lalu manfaat haki bagi pemerintah adalah untuk melindungi hasil karya warga negaranya.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait