Pendidikan Tinggi Tidak Menjamin Menghasilkan Orang yang Antikorupsi

  • Whatsapp

DEWASA INI Indonesia tengah dihadapkan pada posisi dilematis seputar permasalahan moral yang tidak kunjung sirna, yaitu korupsi. Terjadi di hampir semua daerah di Tanah Air, di semua level, dan di semua segi kehidupan dengan beragam jenis, modus, dan kompleksitas.

Penulis : Azizul Quzaimah Rahajeng

Bacaan Lainnya

Fakultas Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Perilaku koruptif telah merasuki semua elemen bangsa. Tidak hanya itu, berbagai masalah seperti tindakan kriminal di lingkungan masyarakat juga semakin bermunculan. Tindakan tersebut merupakan salah satu tindakan yang umumnya dilakukan oleh orang yang tidak terdidik.

Padahal, tingkat pendidikan warga negara Indonesia sudah terbilang cukup tinggi. Bahkan adapun program wajib belajar 12 tahun, tujuannya yaitu untuk memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia.

Namun suatu pendidikan yang diajarkan saat ini masih belum bisa mengubah pola pikir seseorang untuk tidak melakukan tindakan kriminal, korupsi, dan lain sebagainya. Di Indonesia ini masih banyak kejahatan yang muncul seperti tindakan korupsi.

Korupsi merupakan tindakan suap-menyuap yang tidak boleh dicontoh karena hal tersebut dapat merugikan lingkungan sekitar dan merugikan keuangan negara. Tindakan korupsi dapat merugikan negara karena dapat mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Korupsi juga dapat meningkatkan kemiskinan dan menurunnya suatu investasi.

Sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi beberapa sudah mengajarkan pendidikan antikorupsi seperti terdapat berbagai sosialisasi terkait antikorupsi. Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengubah seseorang agar menjauhi tindakan tidak terpuji tersebut.

Banyak sekali pelaku korupsi didominasi oleh orang yang berpendidikan tinggi, salah satunya adalah para pemangku kepentingan di bidang pemerintahan. Mereka adalah tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya. Akan tetapi, justru para pemangku kepentingan di bidang pemerintahan inilah yang memakan uang rakyatnya sendiri.

Sudah banyak sekali kasus pejabat pemerintah melakukan tindakan kejahatan korupsi sehingga harus di penjara selama beberapa waktu dan dilepas dari jabatannya. Namun, hal tersebut tidak membuat jera para koruptor untuk tidak melakukan korupsi.

Kondisi ini diperparah dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin tipis. Apabila korupsi ini terus dilakukan dan sudah dijadikan kebiasaan, lalu pemerintahan mana yang bisa dipercaya oleh rakyatnya sendiri ? Tentu hal ini sangat memalukan bagi bangsa Indonesia, karena tindakan tersebut justru dianggap hal lumrah untuk dilakukan.

Berbagai quotes dari masyarakat mulai bermunculan seperti “seorang koruptor lebih takut terhadap kemiskinan daripada hukuman yang harus dijalani.”

Konsekuensi logis dari korupsi sebagai kejahatan luar biasa adalah proses hukum dan perlakuan terhadap koruptor harus dengan cara yang luar biasa pula. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menopang kerapuhan yang nyaris runtuh itu dengan mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi melalui bidang pendidikan.

Pendidikan tersebut dapat dimulai dari usia dini dengan orang tua sebagai pengajar di rumah. Orang tua di rumah juga harus berupaya dalam menciptakan calon orang yang terdidik dan bukan hanya orang pintar untuk masa depan Indonesia.

Adapun edukasi antikorupsi kepada pelajar dari berbagai satuan pendidikan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi. Sehingga diharapkan dapat mencegah perilaku tindakan pidana korupsi sejak dini.

Terdapat sembilan nilai dalam membentuk integritas individu, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Hal tersebut yang harus selalu ditanamkan dan diterapkan oleh masyarakat termasuk para pelajar.

Sebagai contoh menerapkan sikap jujur dalam kehidupan sehari-hari, hidup mandiri seperti tidak bergantung dengan orang lain, bertanggung jawab terhadap sesuatu yang dikerjakan, berani untuk menegakkan keadilan serta memberikan pendapat, hidup dengan sederhana sesuai dengan kemampuan diri sendiri.

Peduli terhadap sesama makhluk hidup, disiplin dengan menerapkan taat dan patuh terhadap perintah yang diberikan, adil dengan tidak memberatkan salah satu pihak, dan bekerja keras terhadap sesuatu yang ingin dicapai. Apabila menerapkan sikap tersebut dalam kehidupan sehari-hari maka akan menjadi suatu kebiasaan baik yang nantinya memberikan manfaat terhadap diri sendiri dan juga orang lain.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan antikorupsi ini adalah untuk mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sabar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti terkait sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.

Untuk menanamkan sifat antikorupsi sejak dini pada kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan disiplin, selalu jujur dalam perkataan atau perbuatan, bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan apapun, dan tidak berbohong sampai kapan pun baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah.

Pendidikan antikorupsi dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda. Disisi lain, Perguruan Tinggi dapat menanamkan 9 nilai integritas yang dapat diejawantahkan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dimana pendidikan tersebut akan ditanamkan ke dalam kehidupan sehari-hari, penelitian dengan tema korupsi akan memberika pengetahuan lebih dalam lagi terkait hal-hal seseorang melakukan tindakan korupsi. Pemuda memiliki peran penting untuk menjadi pijar yang memberikan pengaruh positif, paling tidak untuk lingkungan sekitarnya.

Sebagai generasi penerus bangsa, pemuda mempunyai tanggung jawab termasuk peningkatan kesadaran tentang bahaya laten korupsi. Generasi muda harus membentengi dirinya agar tidak berperilaku koruptif.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Selain itu, masyarakat pun wajib mengambil peran membangun sikap antikorupsi. Masyarakat harus memahami tentang apa yang dimaksud korupsi dan melakukan pencegahan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Perilaku ini bisa diterapkan di lingkungan masyarakat seperti tidak mengambil iuran masyarakat demi kepentingan pribadi dan lain sebagainya. Pendidikan antikorupsi secara formal maupun informal juga perlu di tekankan lagi, baik di tingkat pendidikan dasar hingga tinggi agar bisa meminimalisirkan tindakan korupsi yang ada di Indonesia.

Jika masyarakat Indonesia bisa bersikap antikorupsi maka hal tersebut bisa menjadi suatu kebanggan bagi bangsa Indonesia. Sehingga tidak hanya negara saja yang senang tetapi juga masyarakatnya ikut senang. Jadi mulai sekarang, mulai tanamkan di dalam diri kita sendiri untuk bersikap antikorupsi.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait