Gebyar PTSL Jawara, Pemkab dan Kantor ATR/BPN Subang Pastikan Kepemilikan Tanah Masyarakat

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bekerjasama dengan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menggelar Gebyar Subang Jawara PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di Lapang Desa Sukamelang, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (9/01/2023).

Gebyar Subang Jawara PTSL tahun 2023 ini dibuka langsung oleh Bupati Subang, H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat. Program PTSL ini merupakan proyek strategis nasional dari pemerintah dalam upaya memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan bidang tanah secara gratis.

Bacaan Lainnya

Camat Kasomalang, Drs. Rahmat Hidayat M.Si, pelaksanaan PTSL di Kecamatan Kasomalang mengalami kemajuan yang signifikan dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kecamatan Kasomalang.

“PTSL di Kecamatan Kasomalang sudah dimulai dari tahun lalu dan masyarakat menyambut gembira. Tahun lalu ada tiga desa, dan hari ini tiga desa, tersisa dua desa lagi. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, nanti pasti tuntas. Terima kasih kepada Kantor ATR/BPN karena kami yakin PTSL memberikan kepastian hukum, mengurangi permasalahan, dan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Rahmat saat memberikan sambutan.

Selain terkait PTSL, Rahmat juga menjelaskan, bahwa Desa Sukamelang menjadi percontohan desa digital dan berbagai program pembangunan lainnya. Dari 258 desa, Desa Sukamelang menjadi percontohan desa digital di Kabupaten Subang.

“Kami juga selalu gaungkan kepada masyarakat terkait program pembangunan di Kabupaten Subang. Hampir semua jalan di Kasomalang aspalnya baru. Mudah-mudahan di tahun 2023 bisa dituntaskan. Terima kasih Pak Bupati,” katanya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang, Andi Kandandio Aleppudin A.Ptnh.,M.Si, mengatakan, program PTSL ini sejalan dengan program Jawara Nata Kang Jimat.

“Rakyat Subang punya jiwa gotong royong dan Pak Bupati punya prioritas di dalam melaksanakan PTSL. Kedua adalah bagaimana PTSL bisa menindaklanjuti program Pak Bupati melalui Jawara Nata. Padu padankan dengan PTSL. PTSL bukan hanya BPN yang bekerja tetapi semua stakeholder,” kata Andi.

Menurutnya, tujuan Gebyar PTSL ini agar masyarakat merasa gembira dalam menyambut PTSL serta berpesan kepada tim PTSL untuk selalu bersemangat dalam bekerja.

“Setelah dibentuk PTSL kita gebyarkan agar tujuannya sampai ke masyarakat agar mampu turut serta dan bergembira dengan adanya PTSL karena memiliki banyak sekali manfaat. Setelah masyarakat gembira, insyaallah akan berhasil. Gebyarkan agar semua masyarakat memahami PTSL.Saya berharap tim PTSL Hebat Subang selalu berpegang pada man jadda wa jadda, sure we can do,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Drs. Dallu Agung Darmawan, mengaku bangga dengan Gebyar PTSL ini. Ia dapat diikuti oleh Kantor ATR/BPN lainnya yang ada di Jawa Barat.

“Kami sudah belajar PTSL dari 2017 dan persoalannya di lembaga. Sehingga acara ini saya sambut dan saya minta agar Kepala Kantor BPN lain menyelenggarakan acara semacam ini. Karena dengan acara semacan ini akan ada kesamaan paham dan pesepsi terkait PTSL,” kata Dallu.

Ia menekankan pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah agar aset yang dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat bagi pemilik lahan yang memiliki sertifikat.

“Legalitas tanah ini penting bagi maysarakat sebagai tanda bukti hak atas tanah karena dengan itu negara mengakui kepemilikan atas tanah. Suatu saat ketika ada keperluan, dari waris, hibah, jual beli, permodalan, sertifikat dapat dimanfaatkan dengan baik. Tetapi apabila tidak memiliki sertifikat maka akan susah,” jelasnya.

Dallu berpesan agar masyarakat secara aktif mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar PTSL di Desa Sukamelang dan Kabupaten Subang berjalan lancar serta mencapai 100%.

“Karena sifatnya Subang Gotong Rotong, saya harap masyarakat memepesiapkan dokumen yang dibutuhkan. Saya harapkan bisa dilakukan oleh masyarakat terutama kepada masyarakat di 22 desa yang akan dilaksanakan PTSL. Di Subang ada 26.000 bidang tanah. Pengalaman tahun lalu hanya 95% tidak pernah 100% karena kesulitan dalam pengumpulan berkas. Saya harap Subang dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan PTSL,” ujarnya.

Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, mengatakan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang telah menginisiasi penyelenggaraan Gebyar PTSL ini. Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat agar mau mengeluarkan biaya yang hanya sedikit dibandingkan mengurus sertifikat secara mandiri sebagai implementasi gotong royong.

“Biaya pembuatan sertifikat ini ditanggung APBN, masyarakat hanya sebatas mengeluarkan biaya beli materai saja. Saya minta warga Desa Sukamelang dapat mengimplementasikan gotong royong,” kata Bupati.

Bupati berpesan kepada masyarakat untuk menyiapkan generasi mendatang dalam menyongsong perubahan Kabupaten Subang menuju era industrialisasi.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait