JIKA DIBANDINGKAN dengan BMT dan koperasi simpan pinjam tradisional, KJKS memiliki dimensi yang unik. Perusahaan jasa keuangan telah merangkul pertumbuhan ekonomi syariah dengan mendirikan bank syariah di Indonesia yang notabene memiliki populasi muslim yang sangat signifikan. BMT mulai muncul di tingkat mikro sejak tahun 1984.
Penulis : Moch Riza Aditama
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Jika Anda adalah koperasi simpan pinjam tradisional, Anda mungkin bertanya-tanya apa yang membuat KSP atau USP berbeda dari BMT lain yang sudah ada. Penyelenggaraan Bank Syariah sesuai Surat Keputusan Menteri Usaha Kecil dan Kewirausahaan RI No. 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004.
Koperasi Simpan Pinjam Syariah vs BMT
Saya menerima pertanyaan langsung tentang perbedaan antara BMT dan koperasi simpan pinjam Islam. Sebenarnya BMT dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) itu sama. Hanya saja lembaganya berbeda, koperasi syariah hanya terdiri dari satu lembaga koperasi yang dijalankan dengan sistem syariah.
Sedangkan istilah “Baitul Maal Wa At Tamwil” (BMT) mengandung arti “Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)” hanya ada 2 (dua) lembaga di BMT. Lembaga zakat dikenal sebagai Baitul Maal, dan lembaga keuangan dikenal sebagai At-Tamwil (Syariah).
Akibatnya, masyarakat yang hanya mengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) disebut sebagai BMT, berbeda dengan dua lembaga yang telah dijelaskan di atas (KJKS).
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah KJKS
Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah dalam hal ini adalah tindakan yang dilakukan untuk menghimpun uang dari anggota dan menyalurkannya melalui usaha Jasa Keuangan Syariah untuk disalurkan kepada anggota koperasi, calon anggota koperasi, atau anggota koperasi.
Secara teoritis, Koperasi Jasa Keuangan Syariah merupakan koperasi simpan pinjam syariah dengan struktur bagi hasil (syariah) yang menangani transaksi di bidang keuangan, investasi, dan simpanan. Badan usaha Koperasi ini dikenal dengan Unit Jasa Keuangan Syariah.
Dewan Pengawas Syariah hadir dalam koperasi simpan pinjam syariah, dan dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan. Selain itu, undang-undang ini mengatur operasi komersial koperasi simpan pinjam dan keuangan syariah, seperti :
- Mengambil simpanan dari anggota yang menjalankan praktik bisnis syariah berdasarkan akad wadiah atau mudharabah. KSPPS/USPPS wajib melakukan kegiatan penghimpunan dana dari anggota dan koperasi lainnya dalam bentuk tabungan dan deposito dalam rangka menjalankan peran pembiayaan.
- Menawarkan pinjaman dan pembiayaan berdasarkan syariah kepada anggota, calon anggota, dan koperasi lainnya dan atau anggotanya dalam bentuk pinjaman berdasarkan akad qardh dan pembiayaan dengan murabahah, salam, istishna', mudharabah, musyarakah, ijarah, ijarah Munthamiya bittamlik, akad wakalah, kafalah, dan hiwalah, atau akad lainnya.
- Menjaga keseimbangan antara penyaluran pinjaman dan pembiayaan syariah dengan sumber pendanaan. Kegiatan usaha simpan pinjam dan keuangan syariah dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
(*)