Bupati Subang Audensi Dengan Menteri ATR/BPN

  • Whatsapp
bupati subang

Jakarta, spiritnews.co.id -Bupati Subang, H. Ruhimat menghadiri audiensi bersama Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. Kamis (19/01/2023).

Dalam kesempatan audiensi tersebut, Kang Jimat mengucapkan terimakasih kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto atas penerimaan audiensi terkait permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Kang Jimat juga menyampaikan, dengan adanya Pelabuhan Patimban, membawa banyak dampak serta perubahan di Kabupaten Subang. Oleh karena itu, pembangunan akses jalan tol menuju Patimban sangat diperlukan.

Kang Jimat juga memohon kejelasan kepada Kementerian ATR/BPN terkait legal standing PTPN VIII di Kabupaten Subang terkait HGU  telah berakhir 20 tahun lalu.

“Mohon kejelasan terkait legal standing PTPN VIII di Subang, HGU sudah berakhir 20 tahun yang lalu, namun sampai saat ini lahan masih dikuasai bahkan dikerjasamakan dengan pihak swasta,” ucap Kang Jimat.

Kang Jimat menyampaikan bahwa Pemkab Subang bermaksud untuk memohon lahan PTPN VIII sebesar 20% dari perubahan HGU menjadi HPL serta memohon petunjuk untuk legalisasi lahan ex HGU PT. PG Rajawali II yang kini sudah menjadi pemukiman.

Terakhir, Kang Jimat memohon petunjuk terkait pengelolaan tanah timbul yang potensinya cukup besar di Kabupaten Subang.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan, bahwa lahan PTPN masih masuk dalam pencatatan kekayaan negara. Terkait perubahan tata ruang, PTPN VIII harus memberikan lahan sebesar 20% kepada Pemkab Subang.

Hadi Tjahjanto melanjutkan bahwa ada beberapa kawasan hutan yang akan dilepas untuk reforma agraria.

Terkait permasalahan pertanahan, Hadi Tjahjanto menyampaikan permintaan dari Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan masalah pertanahan.

“Minggu depan Kementerian ATR akan memproses permasalahan serupa di Sumatera Utara dan jika berhasil maka akan diterapkan hal serupa di Kabupaten Subang,” tandas Hadi.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Dirjen Kementerian ATR/BPN, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan. (rls/red)

Pos terkait