Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Pajak dan retribusi daerah memegang peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Paripurna DPRD Purwakarta dalam agenda penjelasan Bupati Purwakarta terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung Dewan, Ciganea, Rabu (25/1/2023).
Dalam paripurna tersebut juga terdapat Raperda yang diinisiasi DPRD Purwakarta yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diurai dan dijelaskan oleh Bamperpeda DPRD Purwakarta. Rapat paripurna tersebut dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Bupati Purwakarta mengatakan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, daerah dalam hal ingin memungut pajak dan retribusi diperlukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan perkembangan regulasi.
“Upaya sinkronisasi dan harmonisasi dalam tingkat peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi hal yang vital untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa materi muatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi,” kata Ambu Anne.
Sementara, berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ambu Anne menjelaskan, Raperda tersebut merupakan instrumen hukum dalam menegakkan kebijakan untuk mencegah, melindungi, menangani, dan melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.
“Hal ini mengingat kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang cukup strategis dan berperan penting dalam menunjang kelestarian ekosistem di daerah dan di wilayah sekitarnya,” kata Ambu Anne.
Perda ini nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penegakan hukum dibidang lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang lebih khusus sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
Selanjutnya, Bamperpeda DPRD Purwakarta menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Usai agenda penjelasan Bupati Purwakarta, rapat paripurna dilanjukan agenda mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi sekaligus menyampaikan Pendapat Bupati. Tampak hadir, Wakil Bupati Purwakarta, Aming mewakili Bupati menghadiri rapat tersebut.
Pandangan Umum disampaikan oleh masing-masing fraksi berkaitan dengan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi DPN, dan Fraksi Berani.
Setelah menyimak dan mendengarkan pandangan Fraksi Wakil Bupati Purwakarta, Aming menyampaikan pendapat Bupati mengenai Raperda yang berasal dari lingkungan DPRD Purwakarta yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurutnya, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, merupakan upaya yang memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik.
Perlindungan dan pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani.
“Pengaturan dalam raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya, berkembang, maju, dukungan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana, dukungan teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan petani,” kata Aming.
Diharapkan Raperda yang diinisiasi para wakil rakyat tersebut, pada akhirnya dapat memiliki produk unggulan, berbasis potensi lokal yang merupakan bagian dari budaya dan perilaku masyarakat yang memiliki daya saing tinggi dan menggerakkan modal sosial yang banyak, seperti penyerapan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan berwawasan lingkungan.
“Oleh karena itu dukungan pemerintah dan semua pemangku kepentingan merupakan faktor kunci yang menjadi penentu keberhasilan,” ungkapnya.(rls/red/sir)