Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Akibat kesalahpahaman mengenai tarik menarik mobil leasing, hingga terjadi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, tiga oknum anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diamankan penyidik Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tiga oknum anggota LSM itu diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di salah satu sebuah warung kopi di Guro II, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ketiganya merupakan kuasa dari salah satu lembaga keuangan (leasing) yang ditugaskan untuk menarik kendaraan berstatus kredit yang cicilannya belum dibayarkan oleh pemiliknya.
“Saat itu, kendaraan roda empat yang dipermasalahkan dikuasai. Sempat terjadi negosiasi untuk pembayaran, namun karena terlalu besar yang harus dibayarkan, sehingga pemilik kendaraan tidak menyanggupi untuk membayar. Bahkan, oknum anggota LSM yang menguasai kendaraan tersebut mengirim pesan Whatsap kepada pelaku pengeroyokan dan pembacokan, bahwa dia (korban) tidak mau membayar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (26/1/2023).
Para pelaku penganiayaan dan pembacokan itu berinisial S alias M dan A alias B, serta M alias T. Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE, karena terkait kesalahpahaman masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan depkolektor salah satu perusahaan leasing.
Dikatakan, kejadian bermula pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, para pelaku yang akan menanyakan terkait voice note pengancaman yang dikirim oleh korban. Saat itu, para pelaku mendatangi korban di tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, pelaku inisial S alias M langsung menghampiri korban YH alias J dan diikuti oleh pelaku A alias B. Saat itu korban tengah duduk di warung. Kemudian korban langsung dipukul dan mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh.
Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI, dijambak rambutnya oleh pelaku A alias B. Melihat kejadian tersebut, korban SY alias SE hendak melerai. Namun dihalau oleh pelaku M alias T dan dihantam menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Akibat kejadian itu, punggung dan dada korban terkena bena hantaman benda tumpul dan paha sebelah kiri kena sayatan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka 25 jahitan di bagian paha kiri,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan ke daerah Kabupaten Bekasi. Pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut. Penyidik kemudian menangkap pelaku S alias M di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Kami melakukan pengejaran dan langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan menangkapnya. Dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M alias T dan A alias B,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan Toyota Rush warna putih dengan No Pol T 1264 GI, satu unit kendaraan Toyota Agya warna hitam, satu unit Daihatsu Ayla warna merah, satu bilah golok, satu bilah samurai, satu buah HP warna hitam.
“Para pelaku melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(ops/sir)