Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Dokumen yang ditandatangi secara digital tidak perlu dicetak seperti pada dokumen yang ditandatangani secara konvensional. Artinya, tanda tangan digital dapat membantu menghemat penggunaan kertas atau paperless. Dengan begitu, anggaran untuk pembelian kertas dan tinta yang biasanya digunakan untuk mencetak dokumen pun menjadi bisa lebih ditekan.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Diseminasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Bale Sawala Yudhistira, Senin (30/1/2023). Pada agenda yang digelar oleh Diskominfo Kabupaten Purwakarta itu, hadir jajaran Diskominfo Provinsi Jawa Barat, perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa.
Menurut Ambu Anne, hampir semua dokumen penting atau surat yang beredar di instansi-instansi pemerintahan, membutuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan.
“Namun, di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, banyak dokumen yang dikirimkan dalam bentuk digital. Karena hal itu, tentu saja dibutuhkan juga tanda tangan dalam bentuk digital atau tanda tangan elektronik (TTE) untuk mengisi laman persetujuan dokumen tersebut,” kata Ambu Anne.
Hal ini, kata Ambu Anne merupakan salah satu upaya peningkatan implementasi tata kelola pemerintahan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Harus terus bermunculan inovasi-inovasi yang dibarengi dengan kreativitas tinggi dari jajaran perangkat daerah dan unsur pemerintah daerah lainnya. Hari ini, Diskominfo Purwakarta melakukan hal itu dan patut kita apresiasi,” katanya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam keterangannya mengatakan, jajarannya terus melakukan upaya penguatan penerapan SPBE dengan melakukan perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika.
Berkaitan dengan TTE, kata Rudi, tanda tangan elektronik yang disertifikasi telah memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik.
“Sebagaimana diamanatkan dalam PP PSTE pasal 60 ayat 2 huruf a dan ayat 3 PPPSTE bahwa sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia telah dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi,” ujar Rudi.
Menurutnya, TTE bisa dimiliki oleh siapa saja. Keabsahan TTE pada hukum Indonesia juga telah ada dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2018, PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018.
“Keamanan tanda tangan elektronik didukung dengan kode enkripsi untuk menjamin kerahasiaan melalui Kriptografi Public-Key (PKC). Jika dipalsukan TTE bisa diketahui dari private key penanda tangan sehingga hanya pemilik tanda tangan yang mengetahui private key tersebut,” ungkapnya.(rls/red/sir)