Bukti Kepemilikan Lahan, Pemkab dan BPN Subang Pasang 19.898 Patok Tanah Masyarakat

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang bersama Kantor Pertanahan Subang menggelar Gebyar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Subang Jawara 2023 dengan tajuk ‘Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok’, Desa Sindanglaya, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (03/02/2023).

Gebyar GEMAPATAS tersebut dihadiri oleh Bupati Subang, H. Ruhimat didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni. Gebyar GEMAPATAS ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota se-Indonesia di 33 Provinsi dan dibuka oleh Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia Hadi Tjahyanto, di Kabupaten Cilacap.

Bacaan Lainnya

Gebyar GEMAPATAS dimeriahkan satu juta patok yang memecahkan rekor MURI dengan tema ‘Satu Juta Patok Bidang Tanah untuk Indonesia’. Di Subang, Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Subang Andy Kandandio Alepuddin, melaksanakan pemasangan patok batas bidang tanah milik masyarakat dan pemilik batas tanah. Selain itu, juga dilaksanakan pemasangan patok batas tanah aset Pemkab Subang.

Kepala BPN Kabupaten Subang, Andy Kandandio Alepuddin, mengatakan, secara serentak di Kabupaten Subang dilaksanakan pematokan tanah di 22 desa dengan total 19.898 patok.

“Pematokan tanah ini serentak secara nasional di Indonesia. Di Subang ada 22 desa dengan jumlah 19.898 patok. Kalau sudah dipasang patok, surat ukur sudah memiliki kekuatan hukum jika ada 3 hal tanda batas, letak, dan luas. Insyaallah pasang patok anti cekcok, anti caplok,” kata Andy.

Dikatakan, program PTSL merupakan bukti kehadiran pemerintah bagi masyarakat dalam memberikan keamanan dan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Ia berpesan agar masyarakat mendukung program PTSL dengan menyiapkan berkas dan segala yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi tanah.

“Ini bagian dari kehadiran pemerintah memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini acara rakyat ya rakyat harus tahu dan bergembira menyambut PTSL. Siapkan waktu 1 hari untuk memasang patok dan menyiapkan berkas insyaallah Bulan Ramadhan besok sertifikat dapat dibagikan kepada masyarakat,” katanya.

Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, mengatakan, program PTSL ini sebagai bukti hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat.

“Betapa pentingnya kepastian hukum kepemilikan tanah, saya menugaskan para camat dan kepala desa untuk kepentingan masyarakat agar masyarakat mengetahui tanah miliknya. Jangan sampai masyarakat Subang ada masalah batas tanah yang tidak jelas,” kata Bupati.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait