Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Perum Jasa Tirta II menaikkan tarif baru untuk Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp 141,27 per m3 yang diberlakukan sejak Januari 2023.
Kenaikan tarif tersebut akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan para pelanggan. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II menetapkan tarif BJPSDA untuk pemanfaatan sumber daya air bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan industri pada wilayah kerja Perum Jasa Tirta II di Provinsi Jawa Barat.
Tarif BJPSDA untuk PDAM sebesar Rp 141,27 per M3 yang mulai berlaku Januari 2023. Atas dasar tersebut di atas, akan dilakukan adendum terhadap Kontrak Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) Pasal 5 Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air.
Menanggapi kenaikan tarif JPSDA) bagi PDAM dan industri ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta pihak PJT II mengkaji ulang kebijakan tersebut. Anne merasa keberatan jika PJT II menaikan tarif air baku ke Perumdam Gapura Tirta Rahayu.
“Akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu dan para pelanggan PDAM di Kabupaten Purwakarta,” kata Bupati kepada wartawan di Purwakarta, Selasa (7/2/2023).
Anne meminta kebijakan dari pihak PJT II agar khusus untuk Kabupaten Purwakarta tarif air dari waduk Jatiluhur tersebut tidak dinaikan, karena PJT II sendiri berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Saya selaku Bupati Purwakarta merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif air baku yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II, karena akan membebani biaya produksi PDAM,” tegasnya.
Selain akan meningkatkan biaya produksi, kata Anne, secara otomatis PDAM harus menaikan tarif air terhadap konsumen yang nantinya akan menambah beban masyarakat.
“PDAM belum pernah menaikan tarif air karena kondisi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen pasca pandemi, kalau tarif air naik ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta,” tandasnya.
“Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan mengirimkan surat kepada Perum Jasa Tirta Purwakarta untuk tidak menaikkan BJPSDA untuk Kabupaten Purwakarta,” tambahnya.(rls/red/sir)