Lindungi Pelaku UMKM Karawang, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank BJB

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Untuk memberi jaminan keamanan kerja terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR), BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank BJB Karawang.

Perlindungan terhadap pelaku UMKM ini sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 yang menyatakan semua penerima KUR wajib terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Atas dasar Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bank BJB Karawang,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso saat penandatanganan MoU di Hotel Marcure Karawang, Senin (6/2/2023).

Dikatakan, dengan premi Rp 16.800 per bulan, para penerima KUR tersebut akan dicover keselamatan kerja dan jaminan kematian.

“Untuk biaya kecelakaan kerja itu unlimited dan untuk jaminan kematiannya Rp 42 Juta,” kata Imam.

Untuk mekanisme pembayaran iuran, kata Imam, penerima KUR bisa melakukan pembayaran atau angsuran sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

“Bisa per bulan, bisa per tahun. Jadi, bagaimana kemampuan dari penerima KUR itu sendiri. Dan jika angsuran KUR sudah tuntas atau lunas, mereka bisa melanjutkan pembayaran tunai maupun non-tunai secara mandiri tanpa harus mendaftar lagi,” jelasnya.

Penandatanganan MoU ini disaksikan Wakil Bupati Karawang Aef Syaepuloh dan Rocham, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Karawang.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait