Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pelaku pembunuhan yang jasad korbannya berinisial SH yang ditemukan dipinggir irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (4/2/2023).
Pasangan suami istri itu adalah berinisial S (42) Dusun Sekar Alas Gula Asem, Kelurahan Sekar Alas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah dan DSU (38) warga Dusun Negeri Ratu, Kelurahan Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Bandar Lampung.
“Kita tangkap kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri di daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Karawang berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Kapolres karawang Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasatreskrim AKP Arif Bastomi, dan Paur Humas Ipda Hera, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan, pembunuhan ini terjadi karena sakit hati. Tersangka DSU (38) merasa sakit hati terhadap korban karena memiliki wanita lain. Kemudian DSU menceritakan kepada suaminya yang sudah lama pisah ranjang berinisial S alias Masno.
“Pelaku S alias Masno merasa sakit hati terhadap korban karena menghambat hubungannyan dengan istrinya,” katanya.
Karena sama-sama sakit, kata Kapolres, kedua pelaku kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Pembunuhan itu dilancarkan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah tersangka DSU di Tanggerang.
“Awalnya, tersangka DSU meminta korban datang ke rumahnya dan korban tidak menolak. Setibanya di rumah pelaku DSU, tersangka S datang membawa batu dan tali,” jelasnya.
Saat korban sedang bersantai, tersangka S alias Masno menghantam kepala korban menggunakan batu dan menjerat leher korban. Kemudian korban dibawa ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Setibanya, di lokasi pembuangan mayat korban, pelaku kembali menjerat leher untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal.
“Setelah korban tewas dan di lempar ke sungai, kedua tersangka memasuki tol dan mengarah ke Sragen Jawa Tengah. Tim gabungan Polsek Cikampek dan Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku saat santap malam berikut barang bukti mobil Datsun,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana pasal 340 jo pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup.(jos/ops/sir)