Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang, H. Ruhimat menyerahkan 70 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lintas Sektor Bidang UMKM, di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Kamis (09/02/2023).
Program PTSL Lintas Sektor Bidang UMKM merupakan program Kantor ATR/BPN dengan tujuan memberikan kemudahan sertifikasi tanah bagi masyarakat yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar masyarakat mampu mengembangkan usahanya.
Kepala Desa Mekarwangi, H. Edi Rohaedi, menghaturkan terima kasih kepada Bupati Subang atas berbagai perhatian yang diberikan kepada Desa Mekarwangi.
“Ini request masyarakat. Atas nama masyarakat Desa Mekarwangi, saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Subang,” kata Edi.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang, Andi Kandandio Alepuddin, mengatakan, program ini adalah bukti kehadiran pemerintah dan Kantor ATR/BPN di tengah masyarakat dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha.
“Bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan di bidang pertanahan. Sekarang pemerintah dan Kantor ATR/BPN memberikan legalitas atas bidang tanah. Dengan sertifikat dapat terlihat batas tanah dan kepemilikan tanah sehingga pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya. Tujuannya ingin mengantarkan masyarakat menuju kesejahteraan,” kata Andi.
Bupati Subang H. Ruhimat berharap sertifikat yang baru saja dibagikan dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha dan berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat dengan sebaik mungkin.
“Ini sertifikat merupakan kebutuhan warga agar dapat mencukupi dan memaksimalkan usaha. Karena bisa dijadikan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, tetapi jangan dijual,” ungkapnya.(sir)