Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Polemik pemberian dana hibah sebesar Rp 10 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kepada Polda Jawa Barat terus bergulir.
Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena disinyalir pemberian dana hibah tersebut adalah dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Dugaan itu diperkuat dengan pernyataan anggota Banggar DPRD Karawang yang mengaku merasa kecolongan adanya dana hibah dari Pemkab Karawang untuk Polda Jawa Barat (Jabar). Artinya anggota Banggar tidak mengetahui adanya dana hibah tersebut,” kata Asep, kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Jumat (10/2/2023).
Dikatakan, ketika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan berarti patut diduga juga ada unsur korupsinya. Untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur korupsi, maka Bupati dan anggota DPRD harus diperiksa aparat penegak hukum.
“Kok dewan bisa merasa kecolongan ? Memangnya kerja dewan selama ini seperti apa ? Apa hanya menjadi tim hore saja yang selalu setuju setiap ada rapat ? Jangan-jangan di antara mereka main selip-selipan anggaran,” tegasnya.
Dalam hal ini, kata Asep, Bupati gegabah sekali jika betul pemberian dana hibah itu tanpa sepengetahuan anggota DPRD Karawang Ia menilai, pemberian dana hibah tersebut tidak urgent dan tidak ada nilai manfaatnya bagi masyarakat Karawang.
“Jangan kemudian hari pemberian dana hibah itu disangkutpautkan dengan indikasi-indikasi persoalan hukum yang pernah terjadi di Kabupaten Karawang,” tandasnya.
Menurutnya, jika pemberian dana hibah itu diperuntukkan pengentasan kemiskinan ekstrem, perbaikan insfrastruktur jalan, rehabilitas gedung sekolah, pembenahan pasar Rengsdengklok, maka pemberian dana hibah diperbolehkan bahkan sangat tepat lantaran dirasakan besar manfaatnya oleh masyarakat Karawang.
“Tapi kenapa Polda Jabar yang diberikan dana hibah ? Apakah lantaran di akhir masa jabatan ini Cellica membuat pencitraan untuk Polda Jabar ? Atau Cellica selama ini ketika datang ke Polda Jabar tidak pernah kebagian tempat parkir ?,” sindirnya.
Berdasarkan informasi, jelas Asep, awalnya Pemkab Karawang akan memberikan dana hibah ke Polda Jawa Barat sebesar Rp 30 miliar. Berarti akan ada pemberian dana hibah selanjutnya hingga mencapai Rp 30 miliar.
“Konon katanya sampai Rp 30 miliar. Aduh…gila…makin besar aja. Pada akhirnya baik Cellica dan Polda Jabar kena sanksi sosial dari masyarakat. Padahal Cellica di akhir masa jabatannya menanamkan hal-hal baik, bukan sebaliknya meninggalkan kesan yang tidak baik,” uncapnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum seperti baik kejaksaan maupun KPK harus serius memeriksa Cellica. Agar apabila tidak bisa diproses hukum, setidaknya dana hibah tersebut dikembalikan ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Karawang.
“Ada tatanan regulasi yang disinyalir dilanggar dan tidak ada urgentnya pemberian dana hibah ke Polda Jabar ini. Saya harap Polda Jabar legowo untuk mengembalikan dana hibah yang telah diberikan Bupati Karawang itu,” ungkapnya.(ops/sir)